Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlilit Hutang, Rizwan Nekad Curi Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 24-09-2013 | 11:48 WIB
maling motor pemulung.jpg Honda-Batam
Tersangka Rizwan bersama dua rekannya berikut motor hasil kejahatan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rizwan alias Iwan bin Sabani (23), warga ruli Sukajadi nekad mencuri sepeda motor. Aksi ini dilakukan pelaku karena terlilit hutang sebesar Rp700 ribu sebab dia tak lagi memiliki pekerjaan di Batam.

Malang bagi Rizwan, belum sempat dia melunasi hutangnya, lelaki kelahiran Malaysia ini berhasil dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (20/9/2013) bersama dengan dua penadah sepeda motor curian, Andi Agus (18) dan RAH (16).

Kejadian berawal dari pertemuan pelaku Rizwan dengan RAH di TPA Telaga Punggur, Minggu (15/9/2013) lalu. RAH yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung ini berniat membeli sepeda motor untuk dijadikan becak motor yang digunakan untuk memulung. RAH akhirnya sepakat memesan sepeda motor kepada Rizwan seharga Rp1 juta.

Mendapatkan pesanan dari RAH, Rizwan kemudian melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z  merah BP 5477 DQ milik Gery (18), warga Baloi Indah Jalan Gunung Bromo nomor 26, Lubuk Baja, Kamis (19/9/2013) sekitar 6.30 WIB.

Sepeda motor curian yang terparkir di depan rumah korban dalam keadaan tak terkunci stang ini kemudian didorong pelaku ke daerah Pelita. Pelaku mencoba menghidupkan motor dengan cara menyambung kabel ke kontak motor dan dibawa ke TPA Telaga Punggur.

Usai berhasil mencuri sepeda motor, Rizwan datang ke TPA Telaga Punggur dan bertransaksi menjual motor curian kepada RAH.  Keduanya sepakat menjual sepeda motor seharga Rp900 ribu.

"Ketiga pelaku kami bekuk di TPA Punggur berikut barang bukti sepeda motor curian," Kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto, Selasa (24/9/2013).

Sementara itu, Rizwan mengaku dirinya tak lagi bekerja dan harus menanggung hidup seorang istri dan tiga anaknya. Sampai akhirnya mencari jalan pintas dengan mencuri sepeda motor.

"Butuh uang untuk kehidupan sehari-hari terpaksa saya mencuri motor. Selain itu, uangnya rencana untuk membayar hutang sebesar 700 ribu," kata Rizwan.

Atas perbuatannya Rizwan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan Andi Agus dan RAH terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor: Dodo