Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Oknum Petinggi Mabes Polri Diduga Intervensi Penanganan Kasus Deddy Candra
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-09-2013 | 18:50 WIB
deddy chandra.jpg Honda-Batam
Deddy Candra saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Proses hukum terhadap Deddy Candra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu Tanjungpinang, disinyalir mendapat intervensi dari oknum petinggi di Mabes Polri.

Berkas perkara mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (DPKKAD) itu juga masih belum bisa ditelisik kejaksaan akibat masih belum lengkap atau P-19. Pengembalian berkas perkara tersangka tunggal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Memo Ardian.

"Pengiriman berkas sudah dua kali kita lakukan, tapi masih ada fakta dan data materil perkara yang harus kita lengkapi. Hal itu sesuai dengan petunjuk jaksa yang kita terima, dan kita sudah lengkapi dan kirimkan kembali ke jaksa," ujar Memo kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/9/2013).

Meski proses hukum Deddy Candra tetap jalan, namun soal adanya intervensi dari oknum petinggi di Mabes Polri mulai terungkap. Internal penyidik di Polres Tanjungpinang juga mengaku mendapat tekanan atas penahanan pejabat yang karirnya cukup melesat cepat itu.

"Sampai saat ini banyak tekanan atas penahanan yang kita lakukan. Padahal seseorang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi dan dilakukan penahanan sangat mustahil dilakukan penangguhan," ujar sumber BATAMTODAY.COM di Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang.


Sumber tersebut mengungkapkan, oknum petinggi di Mabes Polri itu meminta agar penahanan terhadap Deddy Candra ditangguhkan hingga berkasnya lengkap atau P-21. "Biasalah, ada beberapa petinggi (Mabes Polri) yang minta agar penahanan tersangka ditangguhkan dahulu," sebutnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, yang dikonfirmasi mengenai adanya tekanan dari oknum Mabes Polri ini tak bersedia berkomentar. Memo hanya mengatakan, jika saat ini pihaknya berusaha bekerja secara profesional dan dengan segera menyelesaikan berkas perkara Deddy Candra hingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Masalah itu saya tak mau berkomentar. Yang jelas bagaimana berkas kasus ini secepatnya selesai dan segera kita P-21 ke kejaksaan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Deddy Candra sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang, dengan total anggaran Rp 2,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Candra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinang.
 
Pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar. 

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Deddy Candra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy Candra sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedi diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara

Selain melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, polisi juga mengaku telah melakukan gelar perkara dan meminta audit dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Tanjungpinang ini ke BPK. Dalam audit BPK, nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan Dedi Candra pada proyek tersebut ditaksir sebesar Rp1,8 miliar. (*)

Editor: Dodo