Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Kepri Besuk Edy Rustandi di Tahanan
Oleh : Ali
Senin | 23-09-2013 | 15:19 WIB
edy_rustandi_diperiksa.jpg Honda-Batam
Edy Rustandi saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan seluas 40 ribu meter persegi, Edy Rustandi mendapat kehormatan. Di ruang tahanan Mapolda Kepri, Jumat (20/9/2013) sore Edy Rustandi di besuk Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.

"Saya hanya mendampingi beliau (Nur Syafriadi) saja kemarin pada saat jenguk tersangka. Kita kan menghormati jabatan dia sebagai Ketua DPRD Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Senin (23/9/2013).

Dengan mendapat kunjungan dari Ketua DPRD Provinsi Kepri, tak dapat dibantah lagi kalau tersangka pemalsuan dokumen otentik itu merupakan pengacara handal di Tanjungpinang.

Sementara itu pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, kuasa hukum Edy Rustandi, Abdul Kadir dan beberapa rekan pengacaranya seperti Nadeak kembali mengunjungi tersangka.

"Klien kami sehat-sehat saja. Belum ada balasan dari penyidik soal surat penangguhan kami," kata Abdul Kadir kepada wartawan usai dari Rutan Mapolda Kepri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edy Rustandi dilaporkan oleh Angelinus, Direktur Utama PT TPD sesuai dengan nomor surat laporan LP/31/IV/2012/SPKT. Dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa Edy Rustandi dan isterinya, Ika Yulia, disangka telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi.

Laporan tersebut disampaikan pada 2 April 2012 yang diterima oleh Kepala SPKT AKP Syahrul Ramadan di Polda Kepri.

Editor: Dodo