Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengawasan dan Pembinaan akan Ditingkatkan

Kajati Kepri: Kinerja Kejaksaan Masih Perlu Ditingkatkan
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-04-2011 | 18:02 WIB
Kajati_Kepri_Jhoni_Ginting_SH,MH.JPG Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jhoni Ginting SH,MH

Tanjungpinang, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Jhoni Ginting SH,MH mengakui hingga saat ini kinerja lembaga Kejaksaan di Kepri masih perlu ditingkatkan, dalam menuju reformasi birokrasi lembaga tersebut.


Hal itu dikatakan Jhoni Ginting SH, MH saat menggelar rapat kerja bersama seluruh kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kepri sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengawasan dan Pembinaan aparatur kejaksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung RI, beberapa waktu lalu.

"Hingga saat ini, reformasi birokrasi masih menjadi antusias dan prioritas pimpinan kejaksaan, dengan membentuk dua bidang pengawasan dan pembinaan, meliputi pengawasan di internal, serta pengawasan pimpinan," ujarnya Jhoni di Aula kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu, 20 April 2011.

Menyinggung kinerja kejaksaan di Kepri, Jhoni mengakui hingga saat ini kinerja kejaksaan di Kepri masih perlu terus ditingkatkan. Hal itu ditandai dengan masih adanya Laporan Pengaduaan (Lapdu) yang dilayangkan masyarakat dan LSM, ke pihak kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Badan Ombudsman Pusat.

"Dalam menindaklanjuti Lapdu yang dilaporkan masyarakat, saya sudah perintahkan Asisten Pengawasan dan Pembinaan Kejaksaan Tinggi agar dapat meningkatkan pelaksanaan penyidikan oknum jaksa yang melakukan tindakan di luar koridor kejaksaan," tegasnya.

Jhoni juga menegaskan, setiap aparatur kejaksaan yang terbukti bersalah dan melakukan perbuatan yang kurang terpuji, akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi ringan yang dijatuhkan tim pengawasan di Kejaksaan Tinggi, dan sanksi berat yang akan diberikan Kejaksaan Agung.

"Jadi mekanisme, tindak lanjut penyelidikan Lapdu yang dilaporkan warga, kita lakukan secara berjenjang, dengan penyelidikan di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," sebutnya.

Kendati tidak merinci berapa jumlah Jaksa dan PNS Kejaksaan yang diberikan sanksi sepanjang 2010, namun Jhoni mengatakan, kalau sanksi yang diberikan pada aparatur jaksa yang terbukti melanggar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang PNS.

"Untuk pemberian sanksi pada oknum jaksa yang indisipliner, saya sebagai Kajati dengan melibatkan sejumlah asisten di Kejaksaan Tinggi untuk menentukan sanksi yang diberikan. Hendaknya dengan progran kerja ini, paradigma citra Kejaksaan ke depan dapat lebih baik," harapnya.