Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desartada 2010-2025

Pemerintah Pusat Akan Mekarkan Kepri Satu Provinsi Baru
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 20-04-2011 | 16:20 WIB

Jakarta, batamtoday - Pemerintah pusat akan memekarkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi satu provinsi baru, dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia 2010-2025. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa Kepri sebagai provinsi perbatasan memiliki nilai strategis, baik ditinjau segi geopolitik maupun geoekonomi.

Sebagai provinsi perbatasan, Kemendagri menilai, Kepri yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura  dan Vietnam mendapat prioritas untuk dimekarkan. Untuk kategori ini, selain Kepri yang juga mendapatkan prioritas untuk dimekarkan adalah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat dan Maluku.

Sementara jika dilihat dari kapasitas fiskal daerah, Provinsi Kepulauan Riau layak untuk dimekarkan. Namun, dari hasil kajian kapasitas fiskal, Kepri bersama Bangka Belitung tidak direkomendasikan untuk dimekarkan. Ada 11 provinsi yang layak berdasarkan kapasitas fiskal, yakni Riau, NAD, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, Sulawesi Utara, Bali dan Maluku Utara.

Sebenarnya berdasarkan kajian Kepri dianggap mempunyai kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk melakukan pemekaran daerah. Kemampuan keuangan daerah dapat diukur dengan rasio kapasitas fiscal (fiscal capasity) dan kebutuhan fiskal (fiskal need) daerah, yang dinyatakan dengan angka indeks kapasitas fiskal (IKF).

Kapasitas fiskal daerah, merupakan penjumlah dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah yang bersangkutan. Dengan kata lain, kapasitas daerah adalah kemampuan keuangan daerah untuk membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembagunan daerah bersangkutan di luar dari kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.

Sehingga berdasarkan deskripsi hasil kajian maka estimasi jumlah provinsi di Kepri yang layak dimekarkan maksimun satu provinsi. Ha itu berdasarkan estimasi jumlah maksimun provinsi hasil kajian Tim 8 Pokja, terkoreksi dan estimasi jumlah maksimun provinsi hasil task force Desartada, Kemendagri

Usulan pembentukan provinsi baru di Kepri itu, bukan merupakan aspirasi masyarakat atau daerah, tetapi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memandang Kepri memiliki posisi strategis sebagai provinsi berbatasan dengan negara tetangga.

Bahkan bila dilihat dari sudut kerapatan penduduk, Kepri hanya memiliki jumlah penduduk 1.828.204 jiwa dan luas wilayah 8.201,72 km2 dengan kerapatan penduduk 22,90 jiwa antara 201 s/d 1000 jiwa per km2 itu tidak layak dimekarkan, karena memiliki jumlah penduduk yang sangat jarang meskipun kerapatan penduduknya sedang.

Sementara menyangkut estimasi jumlah maksimum daerah kabupaten/kota di Kepri hingga 2025, tidak ada rekomendasi pemekaran kabupaten/kota, meskipun diperkirakan ada 5 usulan dari Pemprov Kepri. Kemendagri tetapkan hingga 2025 di Kepri terdapat 7 kabupaten/kota, yakni Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam Desartada 2010-2025 daerah yang dimekarkan menjadi provinsi/kabupaten/kota bila disetujui dimekarkan dari daerah induknya tidak bisa langsung menjadi daerah otonom, tetapi harus melalui pembentukan daerah persiapan sebagai tahap awal sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom.

"Pembentukan daerah persiapan ini membutuhkan waktu 3 tahun, dan setelah itu akan menjadi daerah otonom. Hal ini guna menghindarkan adanya kepentingan politik tertentu atau semangat daerah untuk berpisah daerah induknya yang berlebihan. Padahal setelah daerah otonomnya terbentuk pemerintahannya tidak efektif, dan APBDnya habis untuk belanja pegawai saja, sedangkan pelayanan publik terabaikan," kata Mendagri di Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Gamawan menambahkan, pembentukan daerah otonom baru harusnya dilihat berdasarkan formulasi administrasi publik, manajamen pemerintahan, manajemen keuangan, demografi, geografi dan pertahanan keamanan. Berdasarkan formulasi administrasi publik penambahan jumlah provinsi diperkirakan ada 14 provinsi sehingga estimasi provinsi hingga 2025 mencapai 33-47 provinsi.

Sedangkan bila ditinjau dari manajemen pemerintahan setidaknya ada 27-55 provinsi baru, dengan estimasi jumlah provinsi 2025 mencapai 78-88 provinsi. Sementera bila dilihat dari manajamen keuangan daerah hanya ada penambahan 2-6 provinsi, dengan estimasi jumlah provinsi 2025 mencapai 31-39 provinsi.

Dari sudut demografi akan ada penambahan 6-31 provinsi, dengan estimasi jumlah provinsi 39-64 provinsi. Berdasarkan geografi ada penambahan 15 provinsi dengan estimasi 48 provinsi pada 2025, serta penambahan 9 provinsi untuk formulasi pertahanan-keamana dengan estimasi jumlah provinsi 2025 mencapai 43 provinsi.

Sebaliknya berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi penambahan provinsi baru ada 21 provinsi. Berdasarkan jumlah penduduk terdapat 95 potensi provinsi baru, dan berdasarkan luas wilayah ada 17 provinsi baru. Dari cukupan wilayah ada potensi 43 provinsi baru, namun berdasarkan efesiensi dan efektifitas hanya ada 7 potensi baru. Selanjutnya terkait faktor geografis terdapat 12 potensi provinsi baru, serta berdasarkan aspek strategis 7 provinsi baru. 

Secara keseluruhan dalam Desartada 2010-2025 akan terdapat 545 kabupaten/kota dan 44 provinsi, sedangkan saat ini terdapat 33 provinsi dengan 491 kabupaten/kota.