Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Ekstasi, Dua WNA Diamankan
Oleh : Ali
Rabu | 20-04-2011 | 13:27 WIB
ekstasi.gif Honda-Batam

Gelar perkara kasus ekstasi, tampak Kasie P2 Bea dan Cukai Batam, dan Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Sadono dan Kabid Humas Polda  di Mapolda Kepri, Rabu 20 April 2011. Dan di belakangnya berdiri kedua tersangka KIH dan TTC. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing Khor Ing Hau (31) asal Malaysia dan Toh Thian Chor (37) warga Singapura, diamankan Direktorat Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Dit Narkoba) Polda Kepri. Kedua tersangka dibekuk di Jakarta pada 15 April lalu, berkat kerjasama Dit Narkoba Polda Kepri dengan petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Dalam ekspos yang digelar tadi pagi, sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi bersama petugas Bea dan Cukai menjelaskan kronologis penangkapan sindikat internasional tersebut. Keberhasilan Polisi membekuk kedua tersangka merupakan runtutan hasil pengembangan temuan 12.750 butir ekstasi oleh Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim.

"Dari hasil pengembangan, mereka (KIH dan TTC,red) kita ditangkap di kawasan Metro, Pasar Baru Jl didalam kosan No 3, Karang Anyar Jakarta Pusat." Ujar Agus didampingi Suryana Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea dan Cukai Tipe B, Batam.

Sementara itu, menurut Kasi P2 Bea dan Cukai, Suryana, kejadian berawal dari 13 April lalu. Saat itu petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 12.750 butir ekstasi ke Jakarta via Bandara Hang Nadim Batam. Modus kedua tersangka dalam pengiriman kali ini adalah dengan memasukan ribuan butir pil terlarang itu kedalam kompresor. Kemudian mengirimnya dengan menggunakan jasa TIKI. Berkat kejelian petugas Bea dan Cukai, kompresor yang dicat warna merah itu diamankan saat masih di Gudang Kargo Bandara Hang Nadim. 

Petugas curiga lantaran ditemukan bekas las pada ujung kompressor. Bekas las tersebut tidak seperti biasanya, terlihat lebih tebal dan amburadul. Tak ayal, setelah masuk X-ray, didalam tabung kompresor terlihat ribuan butir pil yang dibungkus dalam kaleng minuman ukuran besar.

""Petugas kita (BC) menghubungi pihak Ditreskoba Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya menceritakan kronologis penemuan barang bukti.

Petugas dari Direktorat Narkoba yang menerima laporan, lansung melakukan pengejaran ke Jakarta, dengan petunjuk alamat pengiriman barang. Hasilnya, dua hari berselang setelah penemuan barang bukti atau tepatnya pada 15 Apri 2011, kedua tersangka berhasil diamankan.

Selanjutnya kedua tersangka masing-masing Khor Ing Hau (31) asal Malaysia dan Toh Thian Chor (37) warga Singapura, digelandang ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukumnya. Dari keterangan polisi, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kepabean.