Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi C Minta Tambang Timah Rakyat Dihentikan
Oleh : alrion
Selasa | 19-04-2011 | 15:55 WIB

Karimun, batamtoday - Komisi C DPRD Karimun meminta Dinas Pertambangan dan Energi menghentikan aktifitas penambangan timah rakyat di Kundur Barat karena dinilai ilegal dan tidak memiliki izin yang jelas.

Permintaan itu didesakan dewan dalam acara  hearing dengan Dinas Pertambangan dan Energi, Selasa, 19 April 2011. Rapat dengar pedapat tersebut dilakukan di ruang Pansus DPRD Karimun, hadir Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) karimun, Alwi Hasan.

Sekretaris Komisi C DPRD Karimun, Bakti Lubis, menginstruksikan Dinas untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dewan untuk menutup dan menghentikan kegiatan tambang timah di Desa Kundur Barat tersebut.

Dalam hearing diketahui, penambangan liar dilakukan Komariah, yang awalnya adalah petani, namun belakangan melakukan penambangan tanpa ijin. Sementara Pemda Karimun telah menetapkan kawasan Kundur Barat sebagai kawasan pertanian, bukan pertambangan.

"Kepala Dinas, kami minta bapak segera menutup penambangan liar tersebut, tidak perlu takut, karena itu wewenang bapak," kata Bakti Lubis kepada Alwi Hasan.

Dewan juga menolak kalau dikatakan penambangan tersebuit sebagai penambangan tradisional, karena di areal penambangan ada terdapat alat-lat berat seperti ekskavalator.

Kalau secara tradisional, kenapa bisa ada alat berat jenis ekskavalator di lahan pertambangan itu. Jika ada alat berat disana, itu bukan tradisional lagi namanya, ujar HM Asyura anggota komisi C lainya.

Masih kata HM Asyura, jika pihak Dinas Pertambangan dan Energi enggan menghentikan aktifitas pertambangan timah milik Kamariah, agar mereka melaporkan saja hal tersebut pada pihak yang berwajib, dan biar saja pihak berwajib, dalam hal ini polisi, yang akan melakukan penindakan hukum.

Menjawab pertanyaan dan menanggapi para anggota dewan, Kadistamben Karimun, Alwi Hasan, membenarkan bahwa penambangan di Desa Kundur Barat tersebut liar, dan tidak memiliki izin yang jelas. Dan dia juga mengaku telah melakukan laporan, perihal penambangan liar tersebut kepada pihak Polsek Kundur Barat.

"Sudah kami laporkan, pak. Kita tunggu saja," kata Alwi.

Sementara saat hearing, Kadistamben Karimun Alwi Hasan membenarkan kalau pertambangan timah yang dilakukan Kamariah, tidak memiliki ijin. Pihaknya juga sudah menyurati agar aktifitas itu dihentikan, dan tembusan surat itu juga sudah disampaikan ke Polsek Kundur Barat.