Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Punya Surat Jaminan Pasok Air Baku
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-07-2013 | 22:09 WIB

JAKARTA, batamtoday - Masyarakat diimbau agar selalu kritis terhadap produk makanan. Termasuk dengan air minum isi ulang. Masyarakat perlu menanyakan apakah depo memiliki sertifikat uji yang valid dan apakah air tersebut dimasak terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. 


Imbauan tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di sela-sela kunjungannya ke Depo Air Minum Isi Ulang dan hypermarket Giant Bekasi, Kamis (24/7/2013). Kunjungan Wamendag itu didampingi Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Nus Nuzulia Ishak.

Kunjungan tersebut dipicu dari hasil uji terhadap sampel air minum isi ulang yang diambil dari beberapa depo di daerah Jabodetabek, baik yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan maupun dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kesehatan dan perdagangan. 

"Hasil uji terhadap sampel tersebut mengindikasikan bahwa sebagian air isi ulang dari depo tertentu mengandung bakteri coliform dan e.coli. Meski demikian, sampel air tersebut aman dari kandungan logam berat," kata Bayu, seperti yang dirilis pada laman Kementerian Perdagangan, hari ini. 

Secara umum, Bayu mengakui bahwa masih banyak depo yang mematuhi prosedur agar kepentingan konsumen yang terkait dengan keamanan dan kesehatan dapat tetap terjaga. 

Sebagai tindak lanjut dari hasil pengujian terhadap air minum isi ulang tersebut, Kemendag juga telah menggelar rapat internal kementerian. Rapat yang dipimpin oleh Dirjen SPK tersebut diadakan pada tanggal 17 Juli 2013 dengan mengundang BPOM, Kementerian Kesehatan, serta dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kesehatan dan perdagangan se-Jabodetabek. 

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air Minum dari Instansi yang berwenang. 

Di samping itu depo juga harus melakukan pengujian mutu air baku untuk analisis coliform dalam tiga bulan sekali dan uji analisa kimia dan fisika secara lengkap setiap enam bulan serta melaporkan hasilnya kepada Dinas yang menierbitkan Tanda Daftar Industri. Di samping itu depo juga harus menggunakan wadah air minum yang food grade.  (*)

Editor: Dodo