Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penampung 'Kencing' Solar Disidangkan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 24-07-2013 | 13:23 WIB
gedung-pn-batam_(1).gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Joni Abdul Hamid bin Jumri (27) diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Batam karena membawa BBM hasil 'kencing' solar dari Boat Winstar Champion di di perairan Tanjung Kemudi atau Tanjungpinggir, Kamis (24/7/2013).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trianto saat pembacaan dakwaan mengatakan terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Nur Sobah bin Muzayin dan Muhammad Usaini bin Nanang (penuntutan terpisah) pada Jumat 3 Mei 2013 pukul 07.00 WIB di perairan Tanjung Kemudi atau Tanjungpinggir telah membeli, menyewa, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena mendapatkan untung, menjual, menyewakan menukarkan, barang hasil kejahatan.

Pada 2 Mei 2013 terdakwa dihubungi oleh Eka Wijaya (DPO) dan Muhammad Nur Sobah agar dia membawa membawa boat pancung bermesin tempel Yamaha 30 PK.

"Terdakwa diperintahkan untuk bergerak ke Batu Ampar mengambil minyak," kata Tri.

Lalu keesokan harinya, sesuai dengan petunjuk Eka, mereka merapatkan boat pancung ke Boat Winstar Champion dan mengambil solar sebanyak 2.600 liter.

"Saat akan pulang ke Pulau Setokok, sampai di Sekupang ditangkap Ditpolair. Dibeli per liter 5.800 tidak dilengkapi surat izin angkut dan akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dakwaan pertama pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 53 huruf b UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Editor: Dodo