Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidik 23 Perkara Korupsi di Kepri

Kejaksaan Baru Mampu Kembalikan Rp351 Juta Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Oleh : Charles
Senin | 22-07-2013 | 17:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Lakukan penyidikan pada 23 perkara/tersangka korupsi, institusi Kejaksaan di Kepri baru dapat mengembalikan Rp351 juta lebih dana kerugian negara berupa denda dan uang pengganti dari praktek korupsi yang sudah terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor.

Hal itu sesuai dengan data dan evaluasi pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi di seluruh Cabang Kejaksaan, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepri, bersempena dengan puncak perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa 2013 yang dilaksanakan di Kejati Kepri, Senin (22/7/2013).

Dari data yang dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony melalui Kasi Penyidikan Asisten Pidana Khusus M.Fadeli mengatakan terdapat 26 penyelidikan dugaan korupsi yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Kepri, hingga saat ini sudah menetapkan 23 perkara dan tersangka dari kasus korupsi tersebut.

Ke-23 tersangka dan berkas perkara korupsi itu, meliputi 9 berkas perkara atau tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepri, 6 tersangka atau berkas perkara di Kejaksaan Negeri Batam, 1 tersangka/perkara di Kejari Tanjung Balai Karimun, 3 perkara/tersangka di Kejaksan Natuna-Ranai, 1 perkara/tersangka di Kejaksaan Lingga, serta ditambah 3 perkara/tersangka korupsi dari Cabang Kejaksaan Negeri di Tanjung Batu dan Tarempa.

"Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini masih nihil, baik penyelidikan maupun penyidikan," ujar Fadeli.

Fadeli juga mengakui dari 23 perkara dan tersangka korupsi yang dilakukan penydidikan, memang hingga saat ini masih dalam proses, penuntutan dengan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sedangkan pekara korupsi yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap pada semester pertama 2013, baru hanya dua perkara, yaitu dari terpidana korupsi di Kejaksaan Negeri Batam senilai Rp102 juta dan dari terpidana korupsi di Kejaksaan Lingga sebesar Rp249 juta lebih.

"Total nilai kerugiaan negara yang dapat dikembalikan ke negara dari dua terpidana korupsi ini senilai Rp102 juta lebih, sedangkan yang lain masih dalam proses upaya hukum banding maupun kasasi, dan 23 perkara diantara-nya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Editor: Dodo