Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Narkotika dan Penyelundupan BBM, Kasus Top di Kejati Kepri
Oleh : Charles
Senin | 22-07-2013 | 16:21 WIB
kantor Kejati Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan di seluruh Kepulauan Riau (Kepri) menerima sebanyak 2.227 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kurun waktu Juli 2012 hingga Juli 2013.


Dari sejumlah kasus itu, baru 1.281 sprindik yang ditindaklanjuti penyidik kepolisian dengan pengiriman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara, sedangkan sisanya, 946 kasus hingga saat ini belum ditindaklanjuti penyidik atau menjadi berkas dan dinyatakan lengkap guna dilakukan pelimpahan dan penuntutan di pengadilan.

"Dari 1.281 (sprindik) yang tertindaklanjuti, baru 1.035 berkas perkara pidana yang dikatakan sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Dan dari total berkas P-21 itu sebanyak 1.026 berkas sudah kita lakukan penuntutan, sedangkan 9 berkas lainnya masih dalam proses pelaksanaan penuntutan," ujar Daroe Tri Sadono, Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, saat konferensi pers seusai pelaksanaan puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa di Kejati Kepri, Senggarang, Senin (22/7/2013).

Dari total kasus yang ditangani jaksa di seluruh kejaksaan di Kepri ini, kata Daroe, yang paling menonjol adalah perkara narkotika yang mencapai 40 - 50 persen, ditambah perkara pidana penyelewengan migas yang yang mencapai 10 - 20 Persen, baru tindak pidana umum biasa.

"Perkara narkotika dan psikotropika serta penyelundupan BBM dalam satu tahun ini yang paling menonjol. Hal ini dipengaruhi faktor letak geografis Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara luar, sehingga kasus narkotika menjadi kejahatan transinternasional," ujarnya tanpa menyebut jumlah maupun angka tindak pidana narkotika dan BBM dimaksud. (*)

Editor: Dodo