Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Musnahkan 216,1 Gram Sabu
Oleh : Agus
Senin | 22-07-2013 | 13:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan 216,1 gram sabu yang disita dari tangan Rd (29), pelaku yang diamankan Intel Kodim 0315/Bintan pada Rabu 3 Juli 2013 lalu. Pemusnahaan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Arwin, senin (22/7/2013).

Seperti sempat diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 3 Juli 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, Sertu Haryana, anggota Unit Intel Kodim 0315/Bintan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, bernama Rd (29), dengan KTP Batam di Wisma Tanjung, Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Kamis (4/7).

Pelaku sendiri menggunakan modus baru. Sekitar 1 kg sabu yang didatangkan dari Thailand melalui Tanjungpinang tersebut dimasukkan ke dalam tali tas wanita (empat tas dengan 16 tali). (*)

Editor: Dodo