Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditolak Dampingi Klien di Persidangan, Angel Ancam Laporkan Hakim ke Presiden
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 20-07-2013 | 12:03 WIB
Dilarang_bacakan_duplik,_hakim_dan_pengacara_adu_mulut.jpg Honda-Batam
Perang mulut antara Angel Damanik dan hakim Budiman Sitorus dalam persidangan di PN Batam, baru-baru ini.

BATAM, batamtoday - Penolakan Majelis Hakim PN Batam terhadap Angel Damanik, pengacara dari Posbakum untuk mendampingi kliennya saat pembacaan duplik karena belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi akan dilaporkan ke Presiden, Polri, KY dan MA.

"Saya tidak akan tinggal diam. Hal ini akan laporkan mereka ke Presiden, Polri, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Angel kepada batamtoday, Sabtu (20/7/2013).

Pelaporan tersebut karena Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dinilai telah menelantarkan pengorbanan pencari keadilan.

"Saya melawan kesewenang-wenangan, orang miskin selalu ditindas. Kedatangan advokad idealis telah mengusik mereka karena klien saya memang tidak bersalah, hanya jadi korban," katanya.

Selain itu, lanjutnya, bahwa seluruh anggota Peradin di NKRI tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi melainkan langsung bersumpah sendiri demi Allah dan lebih sakral karena Peradin merupakan organisasi advokad mandiri dan independen.

"Kalau kami disumpah PT, berarti kami dibawah kekuasaan mereka dong. Kedudukan kami dibawah dan dikendalikan PT," tegasnya.

Bahkan, Angel mengungkapkan bahwa pasal 4 UU Advokad sangat menyesatkan. Sebab dalam pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa advokad berstatus sebagai penegak hukum, bebas mandiri dan dijamin oleh perundang-undangan.

"Jadi Peradin tidak perlu disumpah oleh PT," kata Angel.

Editor: Dodo