Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berikan Cek Kosong, Asun Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Charles
Jum'at | 19-07-2013 | 22:17 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aksi penipuan dengan menggunakan cek kosong kembali terjadi di Tanjungpinang. Hal itu dialami Humaidi yang mengaku telah ditipu rekan bisnisnya, Asun. Atas kejadiaan itu, Humaidi pun melaporkan Asun ke polisi, Kamis (18/7/2013) kemarin.

Dari pengakuaan korban ke polisi, kejadian tersebut berawal ketika Asun berbisnis dengan Humaidi beberapa bulan lalu. Dan dari hubungan bisnis itu, Humaidi terlibat utang piutang barang yang menyebabkan Asun harus membayar uang sebesar Rp30 juta kepada Humaidi.

Kendati korban sudah beberapa kali menagih ke Asun, yang bersangkutan ternyata belum dapat meluniasi, dan hanya selalu berjanji akan melunasi.

"Sekitar bulan November tahun 2012 lalu, dikatakan Asun menyatakan membayarkan utangnya pada korban dengan menggunakan cek senilai Rp30 juta sesuai dengan utang Asun. Saat itu korban sendiri yang menerima," ujar petugas polisi yang menerima laporan Humaidi.

Tanpa curiga, korban mencoba mencairkan cek tersebut di sebuah bank sesuai dengan cek yang diterima. Namun pihak bank mengatakan bahwa cek tersebut tidak bisa dicairkan karena berupa cek kosong.

Korban langsung menghubungi Asun. Tapi seperti sebelumnya, Asung hanya bisa berjanji dan berjanji saja. Karena sudah beberapa bulan tidak mendapat tanggapan dari Asun, korban menduga Asun tidak mau membayar kewajibannya. Korban pun melaporkan rekan bisnisnya tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas, AKP Imawan Rantau, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Korban sudah membuat laporan, dan kasus sudah ditangani Satreskrim," katanya.

Sementara Asun, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2013) belum dapat memberikan keterangan. Nomor ponselnya dihubungi tidak memberikan jawaban. (*)

Editor: Dodo