Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Korupsi di KPU Batam Hanya Satu yang Hadir

Direktur CV CC 5000 Sebut KPU Batam Palsukan Kuitansi
Oleh : Charles
Jum'at | 19-07-2013 | 11:30 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari lima saksi yang dugaan korupsi dana KPU Batam dengan tersangka mantan ketua KPU Handriyanto, hanya satu saksi yang hadir Direktur CV CC 5000 Ahmad Zahri sementara dua dari empat saksi lainnya, Lifno dan Slamet Hadirianto mengaku sakit diare. 

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Andi Hebat dari Kejaksaan Negeri Batam, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/7/2013).

Dalam kesaksiannya, Ahmad Zahri mengatakan, jika dari Rp18 juta dana kontrak kerja fotokopi selama 1 tahun tidak semuanya dana kontrak yang dibayarkan KPU diterimanya. Bahkan Rp.66 juta dana Pembayaran ATK yang digunakan KPU, seluruhnya diambil bendahara KPU Batam Deddy Saputra, sementara ATK memang tidak pernah dibeli.

"KPU tidak tidak adanya membeli Alat Tulis Kantor (ATK) dari CV CC 5000, dan kami hanya terikat dalam proses sewa menyewa mesin fotokopi itu juga hanya secara lisan," ujar Ahmad Zahri.
 
Besaran sewa sewa mesin tersebut dikatakan Zahri per bulan Rp 700 ribu. Dan jumlah tersebut di luar fee perlembar setiap fotokopi. Sehingga dalam satu bulan biaya sewa dan pendapatan fee saya terima Rp1,4 juta sampai Rp,1,5 juta.

Proses sewa menyewa mesin fotokopi sendiri tambah Zahri berlangsung selama dua tahun. Dan selama waktu itu, Ia mendapat bayaran sekitar Rp18 juta setahun. Dari jumlah tersebut ada sekitar Rp66 juta yang tertuang dalam kuitansi pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) di perusahaanya tidak ada sama sekali. Dan kuitansi yang ada telah dipalsukan pihak KPU, begitu juga dengan tandatangannya.

"Dari seluruh pembayaran pekerjaan yang saya terima, ada sekitar Rp66 juta yang tidak pernah saya terima, dimana sebagian yang menandatangani kuitansi adalah orang dalam KPU sendiri," bebernya.

Ditanya, JPU mengenai apakah benar dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Dedi Saputra di Legenda Malaka, Zahri mengatakan kalau hal itu benar ketika dugaan korupsi di KPU Batam terbongkar dan disidik Kejaksaan. Saat itu terdakwa Deddy Saputra memintanya agar saat diperiksa Kejaksaan agar mengakui semua tanda tangan kuitansi pengeluaran dana yang dilakukannya melalui CV CC 5000 di KPU.

"Benar Dedi Saputra datang menemui saya di Legenda Malaka. Namun saya tidak mengiyakan apa yang dia samapaikan dan saya juga tidak menanyakan berapa banyak kuitansi yang dipalsukan itu. Tahunya setelah menjelani pemeriksaan di Kejaksaan," jelasnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Hendriyanto yang didampingi penasehat hukumnya  Bastari Majid mengatakan tidak tahu atas keterangan saksi, dan karena memang dirinya juga tidak tahu dan kenal dengan saksi.

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan sidang kembali dihentikan dan akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan memeriksa saksi lainnya.  

Editor: Dodo