Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Mengendap, Kajari Tanjungpinang Bungkam Saat Dikonfirmasi
Oleh : Charles
Jum'at | 19-07-2013 | 11:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli terkesan bungkam saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dana Publikasi dan Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri serta sejumlah penyelidikan dugaan korupsi lain, yang hingga saat ini masih mengendap di institusinya.

"Bapak Kajari mengarahkan ke Kasi Pidum," ujar salah satu staf di Kejari Tanjungpinang, Kamis (18/7/2013).

Ketika Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Soleh SH, dikonfimasi batamtoday mengenai penanganan sejumlah dugaan korupsi yang hingga saat ini mengendap di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dia langsung berkilah kalau hal itu bukan merupakan urusannya hingga dia tidak dapat menjelaskan.

"Kalau mengenai pidana khusus, saya tidak bisa jawab itu, karena bukan bidang saya," ujar Soleh.

Soleh juga, menyatakan pada Sekretaris Kajari Tanjungpinang, jika tujuan batamtoday, melakukan konfrimasi adalah mengenai penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.      

"Tolong disampaikan dengan pak Kajari, Bapak ini datang dan mau konfirmasi mengenai pidana khusus dan bukan pidana umum, Jadi kalau diarahkan ke saya tidak tepat," kata Soleh.

Saat petugas piket penjagaan Kejari Tanjungpinang kembali naik dan menyampaiakan pada Sekretaris Kajari, dan ternyata Saidul Rasli dikatakan telah menutup pintu ruangannya.

Sekitar 30 menit batamtoday menunggu, pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, tetap berkurung di dalam ruangannya dan tidak bersedia dikonfirmasi.

Hal itu dipastikan sekretarisnya yang mengatakan, kalau Saidul Rasli tidak bisa ditemui dengan alasan masih banyak pekerjaan. Selanjut-nya, sekretarisnya itu meminta agar batamtoday menunggu Kepala Seksi Pidana Khusus Maruhum SH, yang pada saat itu, sedang berada di luar karena ada urusan.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini sejumlah penyelidikan dugaan sejumlah korupsi mengendap di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, antara lain dugaan korupsi dana publikasi Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, dugaan korupsi pengambilan tanah bauksit lahan cut and fill Tempat Pemakaman Umum (TPU) di km 15 Tanjungpinang, dugaan korupsi dana pemeliharaan dan pembuatan taman di Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, masih ada dugaan korupsi keterlibatan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang, Said Parman, dalam dana operasional dinas tersebut pada terpidana Saparman. Demikian juga sejumlah penyelidikan dugaan korupsi lainnya, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.     

Editor: Dodo