Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicabuli, Bocah Empat Tahun Tertular Penyakit Kelamin
Oleh : Charles
Rabu | 17-07-2013 | 16:58 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tragis nian nasib Md, 4 tahun, yang menjadi korban pencabulan oleh kerabatnya sendiri. Selain menanggung aib, bocah ingusan yang dicabuli terdakwa Mazlan (40) ini harus menderita penyakit kelamin. 

Hal itu dikatakan ibu korban saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Mazalan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/7/2013) lalu.

"Awalnya orang tua tak tahu. Anaknya mengeluh kemaluannya sakit. Saat dibawa ke dokter, dokter bilang kalau anaknya menderita penyakit kelamin," ujar orang tua korban sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH kepada wartawan usai persidangan yang digelar secara tertutup itu.

Atas keterangan dokter itu, orang tua Md pun mengaku penasaran sampai bertanya kepada Md. Korban yang masih sangat polos ini menceritakan seluruhnya apa yang telah dilakukan terdakwa Mazlan terhadap dirinya. Hingga akhiurnya orang tua korban melapor ke polisi dan Mazlan ditangkap. 

Dari dakwaan JPU sendiri, terdakwa Mazlan melakukan pencabulan pada Md sekitar pukul 17.30 Wib, pada 10 November 2012 lalu, di rumah milik Mazlan di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.

Awalnya terdakwa yang saat itu duduk-duduk di depan rumahnya, tergiur dengan korban yang saat itu sedang bermain di halaman. Kebetulan saat kejadian hanya Mazlan sendiri yang berada di rumah. 

Melihat gadis empat tahun yang mengenakan rok dan bermain seorang diri, birahi Mazlan pun naik hingga ke ubun-ubun. Tanpa pikir panjang lagi, Mazlan pun memanggil dan mengajak korban bermain di dalam rumah dengan mengiming-imingi sebuah hadiah. Tanpa curiga, Md pun mengikuti ajakan Mazlan.

Sesampainya di dapur, Mazlan langsung membaringkan tubuh gadis mungil tersebut di lantai. Kemudian melepaskan celana dalam korban. Korban yang ketakutan tidak bisa berbuat banyak, ia hanya bisa diam menerima perlakuan Mazlan

Puas mencabuli gadis empat tahun tersebut, ia mengancam Md. "Jangan cerita-cerita kejadian ini sama mamak, ya," pesan Mazlan pada gadis ingusan itu. 

Sidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Sahrudi SH, akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda meminta keterangan saksi dari Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. (*)

Editor: Dodo