Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penipu dan Pemalsu Cek Masih Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles
Rabu | 17-07-2013 | 14:37 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diskriminasi proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan kembali dipertontonkan aparat hukum di Kota Tanjungpinang. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syahputra, pelaku penipuan dan pemalsuan cek yang dilaporkan korbannya, Vortvannetsel Silaban, masih bebas berkeliaran. Polisi tak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Informasi yang diperoleh wartawan, tidak dilakukannya penahanan pada tersangka karena diduga dibekingi seorang perwira tinggi di Polda Kepri. "Tersangka (Syahputra, red) ini tidak ditahan karena ada oknum perwira di Polda (Kepri) yang melindungi," ujar salah seorang saksi pada wartawan di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, mengatakan, penyidikan kasus ini masih disidik Satreskrim Tanjungpinang. "Sampai saat ini proses hukumnya masih tetap berlanjut dan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kami kirimkan ke Jaksa. Tersangka Syahputra dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Disinggung tentang tidak ditahannya tersangka, Memo membenarkan. Menurutnya, telah dilakukan penangguhaan masa penahanan hingga dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua oleh penyidik ke jaksa penuntut nantinya.

"Saat ini, barang bukti dari kasus ini berupa cek yang tandatangannya dipalsukan sudah kami sita, dan setelah berkas penyidikan selesai akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.

Tersangka Syaputra sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 KUHP atas pembubuhaan tanda tangan palsu pada sebuah cek bernomor 34557 senilai Rp25 juta di Bank Mandiri Syariah atas nama nama CV Bintan Makmur Jaya.

Ceck yang dikeluarkan pada 18 Januari 2013 dengan jatuh tempo 22 Januari 2013 ini sedianya digunakan untuk mencicil utang Syahputra sebanyak Rp130 juta kepada Vortvannetsel Silaban.

Namun, ketika korban Vortvannetsel Silaban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank Mandiri Syariah, pihak bank menyatakan ceck tersebut tidak dapat diterima karena tanda tangan di dalam cek tidak sesuai dengan nama pemilik rekening perusahaan.

Atas dasar itu, Vortvannetsel Silaban melaporkan Syaputra ke Mapolres Tanjungpinang dengan dugaan penipuaan dan pemalsuan pada 23 Januari 2013. (*)

Editor: Dodo