Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pencabul Siswi SMP Mengaku Khilaf
Oleh : Charles
Selasa | 16-07-2013 | 18:54 WIB
cabul_uban.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pencabulan usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pria renta masing-masing Saparuddin bin Husen (55) dan Apruddin alias Atok (35) hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas perbuatan asusilanya memaksa dan mengancam dua orang siswi SMP sebut saja Bunga (14) dan Melati (14) berbuat cabul.

Hal itu dikatakan kedua terdakwa, usai mendengar keterangan saksi korban Bunga dan Melati dalam sidang lanjutan dugaan perbutan cabul pada kedua siswa SMP itu di Pengadilan Negeri Tanjungpnang, Selasa (16/7/2013).

"Benar-pak,dan saya khilaf dan menyesal,"ujar kedua terdakwa sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Racahman dan Mirian SH kepada wartawan usai sidang tertutup di PN Tanjungpinang.

Dari pengakuaan korban tambah JPU, sebelum melakukan pencabulan, terdakwa juga saat itu sempat mengancam dan meiminta uang Rp300 ribu, dengan alasan jika tidak diberikan, keduanya akan dilaporkan ke kepala sekolah serta RT setempat.

"Atas perbuatannya kedua korban kita dakwa dengan Pasl 82 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sebut Mirian lagi.

Peristiwa pencabulan disertai ancaman itu dilakukan di Pantai Lepah Desa Kampung Bugis-Tanjung Uban, Sabtu (23/2/2013) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Tidak terima dengan perbuatan kedua terdakwa, hingga akhirnya kedua korban melaporkan hal itu ke orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan ke Polisi. 

Editor: Dodo