Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Korupsi Pembangunan RTLH Dinsos Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles
Selasa | 16-07-2013 | 17:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas korupsi dana renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Karimun 2011 dengan tersangka, Jasni SE Bin Amad (55), dilimpahkan Kejaksaan Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Prastyo Ibnu Aamara melalui, Panitera Pidana Khusus Mukhiyar SH mengatakan pelimpahan berkas perkara korupsi dana RTLH Karimun itu dilimpahkan dengan registrasi perkara nomor: 13/pid.sus/2013/Tipikor/PN.TPI pada Selasa(16/7/2013).

"Berkasnya baru kita terima hari ini, yang dilimpahkan oleh Jaksa di Kejaksaan Cabang Tanjung Batu, dengan nama tersangka, Jasni SE bin Ahmad," kata Mukhiyar pada wartawan di PN Tanjungpinang, Selasa,(16/7/2013).

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Jasni yang merupakan mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Karimun, dilakukan atas permintaan fee atau bagian dari alokasi biaya pembangunan rumah dari masing-masing warga miskin penerima dana RRTLH yang didanai dari APBD Kepri dan APBD Kabupaten Karimun tahun 2011.

Tersangka Jasni sebagai PPTK dan verifikator serta monitoring Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Termasuk Sanitasi Keluarga Kabupaten Karimun 2011, diduga telah menerima fee mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta, dari masing-masing warga penerima RTLH dalam setiap pencairan dan pengucuran dana.

Hal itu dibuktikan atas puluhaan juta rupiah transfer dana yang dilakukan ketua kelompok masing-masing penerima RRTLH di sejumlah kecamatan dan desa di Karimun yang totalnya mencapai Rp87 juta lebih.

Atas perbuatannya sebagai seorang pejabat, yang menerima dan memperoleh fee sebagai hadiah dari pengucuran dana RRLTH, tersangka Jasni diancam dan dijerat dengan pasal 12 huruf 2 UU 31 tahun 1999 serta pasal Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan dilimpahkan dan teregistrasinya berkas perkara ini di PN Tanjungpinang, dalam waktu dekat, Ketua PN Tanjungpinang akan menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan kasus ini," pungkas Mukhyar.

Editor: Dodo