Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penembakan di Jodoh Mengaku Bawa Senpi dari Malaysia
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 16-07-2013 | 15:19 WIB
sidang penembakan jodoh.jpg Honda-Batam
(Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Agung Irawan (37), pelaku penembakan membabi buta di Jodoh Square, di persidangan mengakui senjata api dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan tikus Sengkuang.

Persidangan yang digelar terbuka pada Selasa (16/7/2013) agendanya mendengarkan keterangan terdakwa. Terungkap bahwa korban bernama Hasan adalah teman terdakwa sendiri.

"Kami sama-sama bekerja di Malaysia," kata terdakwa.

Adapun penyebab penembakan tersebut, kata terdakwa hanya karena ketersinggungan. Dimana terdakwa dikatakan mirip dengan anaknya, padahal dalam kebudayaan Sumbawa apabila anak mirip dengan bapaknya maka salah seorang harus mati.

"Dia telah menghina saya," ujarnya.

Ketika ditanya oleh hakim Thomas Tarigan dari mana berasal senjata api tersebut, terdakwa membawa dari Malaysia melalui pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang.

"Senjata api dari Malaysia. Titipan dari Edwin bersama dengan uang 5 ribu Ringgit Malaysia untuk istrinya," terangnya.

Dipersidangan, terdakwa juga mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak berniat untuk membunuh korban. Dia hanya menembak dengan sembarangan dan mengenai kaki korban.

"Saya tidak terlatih menggunakan senjata api," ujarnya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat Jo pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan Jo pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Agung Irawan (37), tersangka penembakan di Jodoh akhirnya berhasil dibekuk tim polisi gabungan dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang dan Polsek Kepanjen, Malang di Terminal Arjo Sari, Malang, Jumat (15/3/2013) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Batuampar Kompol Zaenal Arifin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi di lapangan dan analisa penyidikan petugas dari keterangan saksi tentang keberadaan tersangka yang buron usai beraksi.

"Informasi terakhir keberadaan tersangka terlacak di daerah Kepanjen, Malang. Tak mau jejak tersangka hilang, kami langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian di Malang dan menerjunkan anggota untuk melakukan penangkapan," kata Zaenal kepada batamtoday, Kamis (21/3/2013).

Senpi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah senpi jenis Walter kaliber 7,65 MM, selain itu diamankan juga 32 peluru, 2 magazine, 2 unit ponsel dan satu tiket bis tujuan Malang - Sumbawa.

Editor: Dodo