Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas P21, Alan Malah 'Plesiran' ke Dubai
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 12-07-2013 | 16:10 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio mengatakan Alan d Still, warga negara Kanada tersangka penganiayaan di Kampung Bule, Jodoh saat ini sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengurus usahanya.

"Dia (Alan, red) sedang berada di Dubai untuk menjalankan bisnisnya," kata Ponco kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).

Menurutnya, tersangka sudah meminta izin kepada aparat kepolisian selama dua minggu agar  bisa berangkat ke Dubai untuk menjalankan usahanya.

"Dia izin selama 2 minggu untuk mengurus usahanya di Dubai," terang Ponco.

Disinggung wartawan apakah tersangka tidak ditahan atas kasus yang dilakukannya, Ponco mengatakan pelaku tidak ditahan sebab kasus yang dilakukan merupakan kasus penganiayaan ringan.

Diberitakan sebelumnya, sudah tiga bulan dinyatakan lengkap alias P21, namun penyelidik Polresta Barelang belum menyerahkan Alan d Still, Warga Negara Kanada, tersangka penganiayaan di Kampung Bule, Nagoya.

Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam mengatakan bahwa berkas tersangka penganiayaan telah selesai diteliti oleh penyidik Kejaksaan sekitar sebulan yang lalu.

"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kita layangkan surat P21 A ke penyidik Kepolisian sekitar sebulan yang lalu agar diserahkan tersangka dan barang buktinya," kata Armen, Jumat (12/7/2013).

Akan tetapi, hingga kini penyidik Kepolisian belum menyerahkan ke Kejaksaan. Pihaknya akan tetap mempertanyakan hal itu ke penyidik Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke PN Batam dan menjalani persidangan.

"Karena belum diserahkan juga, akan tetap kita pertanyakan kepada penyidik Kepolisian," katanya.

Editor: Dodo