Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Rumdis Mantan Wako dan Wawako Tanjungpinang Dihentikan

Kajati Kepri No Comment Soal Pengembalian Uang Suryatati dan Edward
Oleh : Charles
Kamis | 11-07-2013 | 19:13 WIB
Inilah salah satu Resi Pengembaliaan Dana Pemeliharaan Rumdis yang dilakukan Suryatati dan Edward Mushalli ke Kas daerah Kota Tanjungpinang.JPG Honda-Batam
Inilah salah satu bukti resi pengembaliaan dana pemeliharaan rumah dinas yang disetorkan Suryatati A Manan dan Edward Mushalli ke kas daerah Kota Tanjungpinang. (foto Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Elvis Jhony, enggan berkomentar mengenai pengembalian dana dari mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, dan mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edward Mushalli dengan total nilai Rp4,2 miliar. Duit miliaran tersebut dikembalikan Tatik - panggilan Suryatati - dan Edward terkait dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas kedua mantan pejabat itu.

"Mengenai (pengembaliaan) dana, itu urusan Suryatati, kami tidak mengerti. Dan saya no comment," ujar Elvis Jhony ketika ditanya wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (11/7/2013).

Sebagaimana diberitakan, ketika kasus tersebut mencuat, Tatik mengembalikan dana sebesar Rp2,5 miliar, sementara Edward sebeasr Rp1,7 miliar. Dana tersebut dilaporkan sebagai pengembalian biaya pemeliharaan dan renovasi rumah dinas keduanya. Belakangan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Dalam pernyataan sebelumnya, Elvis menyebut bahwa tidak ada kerugian negara pada kasus tersebut berdasarkan pemaparan pakar ahli.

Kendati demikian, Elvis mengakui, proses pengembaliaan dana yang dilakukan mantan wali kota dan wakil wali kota ke kas daerah itu memang dilakukan ketika penyidik Kejati Kepri memangil Tatik dan Edward untuk dimintai keterangan. Namun, ketika keduanya datang dan diperiksa, pihak penyidik Kejaksaan tinggi Kepri disodori resi bukti penyetoran dana ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.

"Pengembaliaan dana kami tahu dengan sejumlah bukti penyetoran ke kas daerah ketika keduanya dipanggil dan diperiksa penyidik. Mereka menunjukan resi bukti penyetoran di Bank Riau Kepri ke rekening kas daerah," ujarnya.   

Berdasarkan bukti resi yang ditunjukkan Kajati tersebut, penyetoran dana ke kas daerah itu dilakukan sebanyak lima kali yang dilakukan seseorang bernama Kriswanto dan nama lainnya. Penyetoran itu dilakukan pada 9 April 2013 dan Mei 2013 berupa bilyet giro ke kas umum Pemerintah Kota Tanjungpinang di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 103,020,1850 dengan berita pengembaliaan biaya pemeliharaan rumah jabatan wakil kepala daerah tahun 2011-2012. Penyetoran sendiri dilakukan secara berkala, mulai dari Rp200 juta, Rp400 juta, Rp150 juta dan seterusnya.      

Ketika diminta pendapatnya jika penghentiaan penyelidikan dugaan korupsi ini dilaporkan LSM maupun warga ke Kejaksaan Agung, Elvis dengan santai mempersilahkan. Kejaksaan Tinggi, katanya, akan tetap melaporkan seluruh fakta dan data proses penyelidikan yang dilakukanya ke Kejaksaan Agung.

"Kalau mau dilaporkan, kami persilakan. Kami juga akan membuat dan memberikan laporan secara akurat terkait dengan penanganan kasus ini Ke Kejaksaan Agung sebagai atasan kami," ujarnya.  (*)
 
Editor : Dodo