Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis
Oleh : Surya
Kamis | 11-07-2013 | 16:53 WIB
Emir_Moeis.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis dari Fraksi PDIP

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ketua Komisi IX DPR Izedrik Emir Moeis,  setelah kasusnya sempat dianggurkan selama satu tahun.

Emir Moeis menjadi tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.



Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan KPK berpelat nomor B 7772 QK.

Emir keluar dari Gedung KPK tak memberikan sepatah kata pun, raut muka Emir Moeis tampak tegang. Tidak ada sedikitpun kata-kata yang keluar dari mulut Emir, meskipun sejumlah wartawan terus mendesaknya.

Saat tiba di KPK pukul 10:25 WIB,  Emir Moeis juga  tidak bersedia memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini. Meskipun wartawan terus melempar pertanyaan mengenai kasus yang menjeratnya, Emir tetap bungkam.

Mengenakan baju putih dan celana hitam, politikus Partai PDI Perjuangan itu memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menunggu dipanggil oleh penyidik. "Masuk dulu ya," katanya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.

Seperti diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Editor : Surya