Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Kecam Keputusan Kejati Kepri Keluarkan SP3 Kasus Rudin Suryatati
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 11-07-2013 | 16:35 WIB
Syarifuddin_Suding.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding

JAKARTA, batamtoday - Komisi III DPR yang membidangi hukum mengecam keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perawatan rumah dinas (rudin) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2008-2012, Suryatati A Manan dan Edward Mursali Rp 3,5 miliar.


"Kita sayangkan kasus ini di SP3, nanti akan kita dalami saat Rapat Kerja dengan Jaksa Agung. Komisi III akan melakukan investigasi kasus ini," kata Sarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Menurut Suding, proses terbitnya SP3 kasus korupsi walikota dan wakil walikota Tanjungpinang yang didasarkan pada pendapat hukum perdata dan pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pendestain Tarigan dan Alfi Syahrin sebagai upaya mencari-cari alasan saja.

"Saya kira itu mencari-cari alasan saja, kalau Kejaksaan Tinggi mendasarkan pendapat dari pakar hukum tentang PP No.109 Tahun 2000 dan Permendagri No.37 Tahun 2010. Didalam UU Tindak Pidana Korupsi sudah jelas, apabila terindkasi merugikan keuangan negara itu sudah bentuk penyelewengan. Itu korupsi," katanya.

Suding menegaskan, Kejati Kepri tidak bisa mendasarkan pada peraturan tersebut untuk menganulir dugaan pidana yang dilakukan mantan Walikota Tanjungpidang Suryatati A Manan dan Wakilnya Edward Mursali.

"Tidak bisa begitu, itu sudah kategori penyelewengan keuangan negara. Itu pidana korupsi," katanya.

Komisi IIII DPR menilai kasus tersebut tidak bisa di SP3-kan, karena telah memenuhi unsur pidana korupsi yang telah dibuktikan dengan adanya pengembalian uang Rp 2,5 miliar oleh Suryatati A Manan terkait kasus Rudin Walikota dan Wakil Walikota 2008-2012.

"Kalau tidak korupsi, kenapa harus dikembalikan. Itu sudah memenuhi unsur pidana korupsi, harusnya kasusnya tidak di SP3-kan dan dilanjutkan prosesnya. Pengembalian itu yang dijadikan dasar keringan hukuman," katanya.

Suding berharap masyarakat bisa mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR agar bisa ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Basrief Arief untuk dilakukan pencabutan SP3 kasus tersebut.

"Kasus seperti tidak hanya di Tanjungpinang saja, tetapi di daerah lain. Kejadian serupa terulang lagi, makanya Komisi III akan lakukan investigasi. Silahkan masyarakat melaporkan kasus ini ke kita," katanya. 

Seperti diketahui, Setelah lama gamang, akhirnya menjelang Ramadhan tahun ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH bersama timnya mengakui kalau pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012 Suryatati A Manan dan Edward Mushalli.

Hal itu dikatakan Elvis kepada batamtoday ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).

Elvis mengatakan alasan penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinas wali kota ini didasari pada pendapat dua pakar atau ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Pendestain Tarigan dan pakar serta ahli hukum pidana Prof Dr Alfi Syahrin dari USU juga yang menyatakan penganggaran dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012, belum ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada unsur melawan hukum.

"Unsur kerugian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengalokasian dan pencairan dana pemeliharaan rumah dinas/jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak ada, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan membiayai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala derah di APBD. Demikian juga unsur melawan hukumnya juga tidak terpenuhi," kata Elvis.

Elvis menjelaskan menurut Pendestain Tarigan, pengalokasia dan penggunaan pemeliharaan dana pemeliharaan renovasi rumah jabatan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang tata cara pembahasan APBN/APBD 2011.       
 
Pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan, tambah Elvis , hakekatnya merupakan proses hukum dalam mencari peristiwa pidana. Dan dengan adanya keterangan dua pakar yang mengatakan belum ditemukannya unsur pidana, maka tim Penyidik Kejati Kepri berkesimpulan kalau dalam kasus itu, belum ditemukan peristiwa pidana hingga proses penyelidikan kasus tersebut ditutup.

Hal ini, dibarengi dengan pendapat ahli pakar pidana umum Alfi Syahrin yang menyatakan, sesuai dengan aturan KUHAP, proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksan merupakan sebuah proses dalam mencari ada tidaknya sebuah peristiwa pidana.

Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur melawan hukum dan peristiwa pidananya, maka penyidik meningkatkan prosesnya ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Demikian juga, proses penuntutan di Pengadilan dengan menetapkan seseorang yang dituntut menjadi seorang terdakwa dan setelah divonis majelis hakim, status yang bersangkutan menjadi terpidana.

"Kaitannya dengan Pasal 4 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Justru kami bertanya, siapa pelakunya dalam dugaan korupsi ini, wong upaya kita menemukan terjadinya tindak pidana dan unsur melawan hukum saja belum ada, bagaimana kami menetapkan pelaku?," sebut Elvis.

Dari penyelidikan, yang dilakukan Kejaksaan dengan memanggil sejumlah saksi, kata Elvis, pelaksanaan dana pemeliharaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, secara laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan oleh PA,PPK dan PTPK sesuai dengan kegiatan DPA yang ada di APBD 2008-2012, dan hal itu dibuktikan dengan Surat Pertangungjawaban (SPJ) yang ditunjukkan.

Dalam hal pelaksaanaan pertanggungjawaban pengucuran dana, secara yuridis hukum sesuai dengan pendapat pakar hukum tata negara sudah sesuai dengan mekanisme.

Editor : Surya