Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat Sebagai Supir, Slamet Riyadi Nekat Jual Kontainer
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-07-2013 | 15:34 WIB
Sidang Pencurian kontainer-1.jpg Honda-Batam
Slamet Riyadi saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Slamet Riyadi bin Saroji (39), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Slamet menjadi terdakwa karena telah menjual kontainer BP 8816 D milik perusahaan PT Terminal Depo Logiatic tempatnya bekerja, Kamis (11/7/2013).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titan mengatakan Slamet Riyadi bin Saroji (39) bersama dengan Munjaini alias Botok (DPO) pada Kamis, 28 Maret 2013, di komplek Ruko Tiban Centre, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum.

Pencurian tersebut berawal ketika terdakwa selaku supir truk (kontainer) di PT Terminal Depo Logiatic  diberhentikan dari pekerjaannya dan harus menyerahkan kembali trailer BP 8816 D ke perusahaan. Tak terima dipecat, timbul niat jahat terdakwa. 

Bersama dengan Munjaini (DPO) dia meletakkan kontainer tersebut ke belakang Mitra Mall Batuaji  dan menemui Bayu dengan maksud untuk menjual. "Pada tanggal 1 April 2013, terdakwa terima uang penjualan kontainer Rp10 juta," kata Titan.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian Rp100 juta. "Terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian," kata Titan.

Selepas pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin hakim Merrywati dan B Sitorus ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi. (*)

Editor : Dodo