Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaminan Kesehatan Nasional Diberlakukan 1 Januari 2014
Oleh : Dodo
Kamis | 11-07-2013 | 09:44 WIB

JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2014. Program ini sifatnya wajib bagi seluruh warga negara Indonesia sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Demikian  poin penting yang mengemuka pada kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Balai Kartini, Jakarta, belum lama ini seperti yang dirilis situs Kementerian Kesehatan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Supriyantoro, mengatakan, JKN ini akan diperuntukkan kepada seluruh rakyat Indonesia guna membangun manusia Indonesia yang sehat, kuat, dan sejahtera. Jaminan itu tak sekedar mengurusi kesehatan namun juga ketenagakerjaan, pensiun, hari tua dan kebutuhan dasar masyarakat. Namun pelaksanaannya tidak bisa langsung, ada proses dan tahapannya. 

"Saya yakin kalau kita semua ikut terlibat dan mendukung program ini pasti bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan, JKN akan diakselerasi untuk upaya pencapaian kepesertaan bagi seluruh penduduk. "Dalam waktu singkat, hal-hal terkait dengan proses transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan selesai," imbuhnya.

Usman menambahkan, ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain. 

"Besarnya iuran yang ditetapkan untuk peserta sebesar 5 persen yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3 persen ditanggung oleh pemberi kerja," jelasnya. 

Beberapa manfaat Jaminan Kesehatan Nasional antara lain jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, manfaat medis dan nonmedis (akomodasi dan ambulans), diatur pelayanan yang dijamin dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta Jaminan Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur pelayanan serta elayanan kesehatan dalam JKN dengan memberlakukan sistem rujukan (pelayanan terstruktur dan berjenjang). Fasilitas kesehatan yang digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS. (*)