Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Suap Kajari Tanjungpinang Ditangani Jamwas Kejagung
Oleh : Charles
Rabu | 10-07-2013 | 18:31 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus dugaan penerimaan suap untuk memperberat hukuman terdakwa yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, dalam kasus penggelapan dana yang dilakukan karyawan PT Ganda Sari, dengan terdakwa Martono, sudah masuk dalam penyelidikan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. 

Selain kasus penggelapan dana, ikut serta dalam penyelidikan Jamwas adalah dugaan KKN yang menyebabkan kerugaiaan negara dalam lelang empat unit kapal rampasan negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Elvis Johny, membenarkan tindak lanjut hasil penyelidikan dan permintaan keterangan dalam dugaan penerimaan "suap" untuk memperberat hukuman terdakwa yang diduga dilakukan Kajari Tanjungpinang saat ini tinggal menunggu hasil putusan rekomendasi dari Tim Jamwas Kejaksaan Agung.

"Kalau dugaan KKN yang menyebabkan kerugaiaan negara dalam lelang empat unit kapal rampasan negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu langsung ditangani Jamwas Kejagung atas adanya laporan dari LSM terkait dengan pelaksaan lelang tersebut," ujar Elvis Johny kepada batamtoday di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2013).

Selain itu, ungkapnya, beberapa hari yang lalu Jamwas Kejagung yang langsung dipimpin oleh Jasman Panjaiatan SH, MH, juga turun ke Tanjungbalai Karimun untuk melakukan klarifikasi dan investigasi atas dugaan penerimaan dana hibah pembangunan rumah dinas Kejaksan Negeri dari APBD Karimun. Mereka juga melakukan klarifikasi atas pelaksanaan lelang proyek di Karimun.

Menyikapi kasus yang membelit korp adhyaksa ini, Elvis mengaku sudah sering mengingatkan jajarannya. "Saya juga selalu menekankan pada anggota saya, untuk saat ini tidak boleh main-main. Sekecil apapun laporan atas tindak-tanduk dari pegawai kejaksaan di luar yang mengarah pelanggaran kode etik, silakan dilaporkan dan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan penerimaan suap dan pertemuan Kajari Tanjungpinang dengan dua orang suruhan Andi Wibowo, bos PT Ganda Sari, di Kejari Tanjungpinang itu dilaksanakan tim Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Tim Aswas Kejati Kepri sendiri sudah memeriksa Kajari Tanjungpinang dan sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut, termasuk staf dan petugas piket di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasli,  diduga menerima suap dari bos PT Ganda Sari melalui dua orang anak buahnya yang datang dan menjumpai Kajari Tanjungpinang pada saat jam kerja, sekitar pukul 14;30 Wib, Selasa,(8/1/2013) lalu. Kedua anak buah bos PT Ganda Sari itu datang dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail putih dengan nopol B 1702 WFQ milik perusahaan PT Ganda Sari di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
   
Kedatangan kedua anak buah bos PT Ganda Sari itu sendiri  diduga untuk mengatur kasus penggelapan dana perusahaan PT Ganda Sari dalam jual beli BBM ilegal. Dalam pertemuan itu, dua anak buah Andi Wibowo diduga meminta pada Kajari agar terdakwa Murtono dihukum berat.

Pantuaan wartawan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat itu, mobil X-Trail Putih B 1702 WFQ parkir di diparkiran Kantor Kejaksaan Negeri. Selanjutnya dua pria berperawakan kurus yang diduga bernama Al, bersama seorang pria keturunan Tionghoa, langsung keluar dari mobil. Tanpa mengisi buku daftar tamu langsung bergegas masuk dengan menaiki tangga depan ke lantai dua, untuk menghadap Kajari Tanjungpinang.

Staf Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang ditanya siapa tamu yang langsung nyelonong naik ke lantai dua tersebut mengatakan kalau keduanya merupakan tamu Kajari Tanjungpinang .

"Dia langsung ke atas. Tamu Pak Kajari," ucap salah seorang staf kejaksaan kepada wartawan.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasli, yang dikonfirmasi dengan kunjungan dua orang tamunya itu, justru membantahnya. "Nggak ada orang itu menemui saya," ujar Saidul saat dikonfirmasi batamtoday.

Ketika disebutkan bahwa kedua orang tersebut dengan jelas disaksikan datang dan masuk menuju ruangannya, karena kebetulan saat itu sejumlah wartawan sedang berada di kantor Kejaksaan Negeri, Saidul Rasli  tetap membantah. Dia tetap menampik bertemua dengan kedua orang tadi.

"Saya belum ada jumpa, tanya saja sendiri kepada orangnya," ujar Saidul Rasli lagi.

Terdakwa Murtono sendiri sebelumnya divonis 2 tahun 3 bulan oleh PN Tanjungpinang, yang diduga atas pesanan tuntutan dan vonis dari Andi Wibowo kepada jaksa dan hakim. Namun, di Pengadilan Tinggi, terdakwa mantan karyawan PT Ganda sari ini hanya divonis 1 tahun 3 bulan. Vonis PT ini lebih ringan satu tahun dari "putusan pesanan" yang dijatuhkan hakim T Marbun SH, MH di PN Tanjungpinang.   

Atas putusan tersebut, terdakwa Martono melalui kuasa hukumnya, Hermans SH menyatakan, menerima putusan banding hakim Pengadilan Tinggi tersebut. (*)

Editor : Dodo