Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Singapura Penganiaya Petugas Imigrasi Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-07-2013 | 14:07 WIB
WN Singapura penganiaya petugas Imigrasi.jpg Honda-Batam
Muhammad Hafiz tertunduk saat mendengar hakim mebacakan putusan penjara 10 bulan bagi dirinya.

BATAM, batamtoday - Muhammad Hafiz bin Selamat (24), warga negara Singapura yang telah melakukan penganiayaan terhadap Farid, Petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batu Ampar divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Batam, Rabu (10/7/2013).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati, Djarot dan Budiman Sitorus, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan karena terdakwa telah melawan pejabat yang sedang bertugas. Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah berdamai dengan korban.

"Hasil musyawarah majelis hakim memutuskan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.

Usai pembacaan putusan, terdakwa mengaku terima atas vonis tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina mengatakan pikir-pikir.

Persidangan sebelumnya, JPU Ratih menuntut terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/3/2013) pukul 17.00 WIB terdakwa dan rombongannya akan pulang ke Singapura usai berlibur di Batam. Ketika menjalani pemeriksaan dokumen paspor di pelabuhan Harbour Bay oleh petugas imigrasi terdakwa dinasehati karena paspornya robek.

Namun terdakwa tidak terima dan memukul wajah petugas Imigrasi hingga bertubi-tubi. Saat itu, petugas sekuriti juga kena pukul saat akan melerai.

Saat itu, terdakwa juga coba melarikan diri dengan terjun ke laut di depan pelabuhan Harbour Bay namun berhasil ditangkap.


Editor: Dodo