Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Bantah Periksa Ade Angga Soal Proyek Bandara RHF Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-07-2013 | 12:47 WIB
Kajati-Kepri-Elvis-Jonny-SH.gif Honda-Batam
Kajati Kepri Elvis Jhony.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri membantah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ade Angga dalam dugaan korupsi proyek pembangunan terminal Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. 

Hal itu ditegaskan Kajati Kepri Elvis Jhony dan Aspidsus Kejati bersama timnya di Kejati Kepri, Selasa (8/7/2013).

"Sampai saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, dan saat ini, tim kami di Pidsus masih membuat Rencana Penyidikan (Rendik), dengan membuat jadwal pemanggilan terhadap semua saksi," kata Elvis.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga secara tegas membantah, adanya pemanggilan terhadap Ade Angga baik dalam proses penyelidikan maupun di penyidikan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan terminal bandara tersebut.

"Hingga saat ini, tidak ada pemanggilan yang kita lakukan, terhadap orang yang namanya Ade Angga termasuk dalam proses lidik juga tidak dan mohon maaf, kita juga tidak kenal dengan yang namanya Ade Angga," ujar Elvis didampingi Aspidus Kejati Kepri, Erwin Harahap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah menemukan dua alat bukti, Kejati Kepri meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, masing-masing Ib dan Gm dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Penetapan dua tersangka korupsi proyek senilai Rp90 miliar ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, mereka merupakan pegawai Angkasa Pura yang bertindak sebagai PPK dan direktur PT Jaya Konsultan (Jakon) sebagai kontraktor pelaksana.

Kedua tersangka, kata Elvis Jhony, dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan tersangka, Kejati kepri juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk subkontraktor dari pelaksanaan proyek serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

"Jadi dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan sebagai petunjuk dalam menetapkan kedua tersangka," kata Elvis.

Anggaran proyek terminal dan perluasan Bandara RHF ini sendiri, senilai Rp90 miliar yang bersumber dari APBN 2009-2010 dan 2010-2011, dan dari alat bukti serta petunjuk, yang ditemukan kejati, akibat manipulasi bestek itu yang dilakukan kontraktor, mengakibatkan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp7 miliar.

"Hingga saat ini, kita juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, dan tidak mentup kemungkinan, masih ada penambahaan tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Untuk penghitungan kerugiaan negara secara riil, Kejati Kepri juga masih menunggu perkembangan selanjutnya berdasarkan audit BPKP dan dua tersangka masing-masing Ib dan Gm, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dan secara formilnya proyek pembangunan terminal Bandara RHF Tanjungpinang selesai dikerjakan pada Desember 2011, namun kenyataanya hingga saat ini pengerjaan proyek tersebut masih terus berlangsung.

Editor: Dodo