Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Kurir Sabu oleh Intel Kodim 0315 Bintan

Anggota TNI AD Belum Penuhi Panggilan Polisi
Oleh : Charles
Senin | 08-07-2013 | 18:13 WIB
rd-sabu-pinang.jpg Honda-Batam
Tersangka Rd, penyelundup shabu yang dibekuk aparat intel Kodim 0315 Bintan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga masih berhalangan, dua anggota Intel Kodim 0315 Bintan yang mengamankan seorang kurir Narkoba jenis shabu di Hotel Tanjung Jalan Ir Sutami, beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Mungkin masih sibuk dengan adanya kunjungan Pangdam. Jadi, kami masih menunggu kehadiran dua anggota TNI yang menangkap pelaku sebagai saksi," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Himawan Rantau kepada wartawan, Senin (8/7/2013).

Himawan mengakui, sebagai tindak lanjut proses penyelidikan, keterangan kedua anggota TNI itu sangat dibutuhkan untuk pemberkasan dan tindak lanjut penyidikan. Dengan demikian, kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di tempat terpisah, Danrem 033/WP, Brigjen Deni K Irawan, membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua angota TNI yang melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba tersebut. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang agar penyidikan kasus tersebut tidak terhambat.

"Rencanannya hari Senin ini anggota baru bisa dimintai keterangan. Kita sudah lakukan koordinasi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI Kodim 0315 Bintan berhasil menangkap seorang kurir sabu di lobi Hotel Tanjung, depan Pasar Raya Bintan 21, jalan Ir Sutami,  Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 Wib, Kamis (4/7) lalu.

Dari penangkapan tersebut, kedua anggota TNI itu berhasil menemukan narkoba jenis sabu di dalam bungkusan paket, berisikan empat tas wanita. Sabu tersebut disimpan di dalam tali tas tersebut yang sudah dijahit.

Tersangka dan barang bukti sempat dibawa ke Makodim 0315 Bintan, sebelum akhirnya diserahkan ke Satnarkoa Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. (*)