Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakek 71 Tahun Diduga Cabuli Bocah Tetangganya
Oleh : Agus
Senin | 08-07-2013 | 17:23 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ibrahim, warga Senggarang, Kota Tanjungpinang, diamankan polisi. Kakek berusia 71 tahun itu nekat mencabuli Bunga (12), tetangganya, di sebuah kantor koperasi kelenteng Senggarang, Sabtu (6/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB.


Berbekal bujuk rayu, Ibrahim berusaha menggagahi tubuh bocah yang masih duduk di bangku SMP itu. Beruntung Ibrahim belum sempat melakukan aksi yang berlebihan lantaran Bunga lari ke rumahnya dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Adam Jambak, orang tua Bunga.

Mendengar penuturan anaknya itu, Adam yang sedang santai di dalam rumah kaget dan marah. Dia segera mencari Ibrahim. 

Sempat terjadi pertengkaran di antara keduanya. Namun Babin Kamtimbas yang datang ke lokasi kejadian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Tanjungpinang kota.

Saat diperiksa polisi, Adam mengakui tidak terima dengan perlakuan Ibrahim yang mengajak anaknya untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Awalnya Ibrahim menyangkal semua tuduhan Adam. Tapi cerita Bunga membungkam sangkalan si kakek. Bunga mengaku dirinya telah sempat diraba-raba dan diajak untuk melakukan hubungan intim.

Karena menyangkut kasus pencabulan, pihak Polsek Tanjungpinang Kota memboyong korban, Adam, dan Ibrahim ke Mapolres Tanjungpinang agar ditangani Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Polres Tanjungpinang.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau, ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan Ibrahim sebagai tersangka.

"Masih dalam penyelidikan. Korban, saksi dan lainnya masih dimintai keterangan," terangnya. (*)