Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Dermaga Sunggak Dibawa ke Tanjungpinang
Oleh : Emmi Wati
Senin | 08-07-2013 | 17:08 WIB
Tersangka_LS_tertunduk_saat_berangkat_dari_Pelabuhan_Pemda.jpg Honda-Batam
Tersangka LS menutupi mukanya dengan jaket di bawah kawalan ketat petugas kepolisian.

ANAMBAS, batamtoday - Dua tersangka dugaan korupsi robohnya dermaga Sunggak, LS dan SAH digiring menggunakan baju tahanan Cabjari Tarempa saat berangkat ke Tanjungpinang di Pelabuhan Pemda, Tarempa, Senin (8/7/2013). 

Kedua tersangka berupaya menghindari jepretan para kulitinta hendak berangkat ke Palmatak menuju Tanjungpinang setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tarempa.

Sebelumnya kedua tersangka telah ditahan dan dititip di sel Polsek Siantan hingga pengiriman ke Tanjungpinang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Sebelum penahanan, kedua tersangka sempat diperiksa 7 jam di Kantor Cabjari Tarempa, Jumat(5/7/2013) lalu.

"Sesuai dengan rencana hari ini kedua terssangka akan kita bawa ke Tanjungpinang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," kata salah satu jaksa di Cabjari Tarempa.

Sebelumnya kedua tersangka dermaga Sunggak LS dan SAH ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa, sejak Jumat (5/7/2013) lalu. Setelah dilakukan penahanan untuk sementara kedua tersangka dititip di Mapolsek Siantan.

"Kedua tersangka kita periksa sejak pukul 10.00 WIB. Kita memanggil kedua tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk sementara kedua tersangka kita titip di sel Mapolsek Siantan dan kita rencanakan hari Senin (8/7/2013) akan di bawa ke Tanjungpinang," ujar Kacabjari Tarempa, Erwin Iskandar SH saat dihubungi batamtoday.

Sementara pengacara kedua tersangka yang ditunjuk oleh kejaksaan, M Kasren SH mengatakan tidak mau menandatangi berkas tersangka karena dirinya menilai tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Saya tidak mau menandatangani berkasnya, walaupun saya ditunjuk oleh pihak kejaksaan sebagai pengacara tapi saya tetap akan membela klien saya. Karena kedua klien saya seharusnya dijerat pasal 7 ayat 1 point a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001," kata Kasren.

Kasren juga menambahkan telah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka namun tidak diberikan oleh pihak kejaksaan.

"Kita juga meminta klien kita ditangguhkan penahanannya karena selain tidak akan melarikan diri juga tidak akan bisa mengulangi perbuatannya. Apalagi tersangka LS merupakan pejabat eselon III di Pemkab Anambas jadi tidak mungkin melarikan diri," katanya.

Dikonfirmasi pihak Kejaksaan Tarempa mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan dari pengacara tersangka namun dalam surat permohonan tersebut tidak disertakan alasan penangguhan.

"Surat permohonan penangguhan dari pengacara sudah kita terima, namun tidak semudah itu karena dalam surat tidak disebut alasan penagguhan tersangka. Dalam surat juga tidak ada keluarga penjamin dan alasan penagguhan itu apa," kata Penyidik Kejaksaan, Agung dan Azis kepada wartawan.

Sebelumnya, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, Tarempa telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Desa Sunggak yang roboh dan dibangun menggunakan APBD 2011 sebesar Rp 677.501.000.

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan dermaga di Desa Sunggak," kata Kacabjari Tarempa, Erwin SH MH kepada batamtoday, Kamis (13/6/2013) sore lalu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kita telah menetapkan 3 tersangka yakni SAH (38) penyedia (kontraktor), AM(29) sebagai konsultan pengawas dan LS (53) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Erwin menambahkan sesuai dengan koordinasi dengan BPKP, kerugian negara diperkirakan 744.139.000 sehingga ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 jo 18 ayat 2 dan 3  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1,1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Editor: Dodo