Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gelar Reka Adegan Penganiayaan Berdarah Satu Keluarga di Potong Lembu
Oleh : Agus
Senin | 08-07-2013 | 16:44 WIB
rekonstruksi potong lembu.jpg Honda-Batam
Doddy alias Aseng saat menjalani rekonstruksi di kawasan Potong Lembu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang menggelar reka adegan

penganiayaan berdarah terhadap satu keluarga di kawasan Potong Lembu, Senin (8/7/2013). Huliang Seng alias Doddy, yang menjadi tersangka, memerankan 16 adegan saat melakukan pembantaian.

Adegan pertama dimulai saat Doddy datang ke rumah korban dengan mengunakan sepeda motor sembari membawa parang panjang. sepeda motor milik tersangka diparkir persis di depan pintu rumah korban.

Saat itu Doddy langsung membacok Awang (10) yang berada di luar rumah. Usai membantai Awang, Doddy masuk ke rumah dan berjumpa dengan Aie alias Lina (59). Tanpa banyak bicara, Lina pun tak luput dari bacokan.

Mendengar jeritan majikannya, Yeni Ogar (20), pembantu rumah tangga, segera menghampiri arah suara. Namun, belum sempat Yeni menolong, pembantu perempuan itu pun disambut dengan sabetan parang. Nyawanya selamat, namun Yeni kehilangan jari tangannya.

Mendengar ada keributan, Tek Hai (67) yang saat itu sedang tidur, segera terbangun. Naas, saat membuka pintu, Doddy sudah menyambutnya dengan tusukan parang berkali-kali.

Tak sampai di situ, di dalam kamar Tek Hai dipukuli, ditendang, dan disayat-sayat oleh pelaku hingga seisi kamar rumah korban penuh dengan darah yang berceceran.

Usai mengamuk Doddy langsung kabur dengan baju yang berlumur darah. Sementara warga yang berada di lokasi kejadian langsung masuk ke rumah untuk menolong Tek Hai dan anggota keluarga yang dibantai.

Saat melakukan aksinya, Doddy mengaku sedang terpengaruh minuman keras. Dia juga kesal dengan anak korban Antoni yang enggan mempekerjakannya kembali sebagai karyawan.

Akibat perbuatannya, Doddy dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 354, 353 dan 352 KUHP tentang penganiayaan secara berencana dan menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Editor : Dodo