Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Pengembalian Berkas Perkara Herizon
Oleh : Roni Ginting
Senin | 08-07-2013 | 13:44 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Tersangka Herizon.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas tersangka pencabulan bernama Herizon yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik Kepolisian. Saat ini  sedang melakukan penelitian berkas perkaranya.

Dikatakan oleh Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam kepada batamtoday bahwa berkas Herizon yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian telah diterima kembali pada Jumat (5/7/2013) lalu.

"Berkas Herizon telah diserahkan ke kita lagi pada hari Jumat kemarin," kata Armen, Senin (8/7/2013).

Pihaknya, lanjut Armen kembali akan memeriksa berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Sekarang sedang kita lakukan penelitian berkas perkaranya," ujar Armen.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Batam mengembalikan berkas Herizon kepada penyidik Kepolisian yang disertai dengan petunjuk atau P19.

Editor: Dodo