Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka dan Shabu Seberat 1,994 Gram Dilimpahkan ke BNNP Kepri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 06-07-2013 | 17:51 WIB
Agus,_tersangka_pemilik_shabu-shabu_saat_dibawa_oleh_petugas_BNN.jpg Honda-Batam
Agus (kanan) saat dibawa petugas menuju Kantor BNNP Kepri.

BATAM, batamtoday - Barang bukti shabu dan tersangka Agus, pemilik narkotika golongan I yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional, Batam Centre diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Sabtu (6/7/2013) sore.

Dikatakan oleh Slamet Riadi, Kabid P2 kantor Bea dan Cukai Kelas IA, Batam bahwa kronologis penangkapan, bahwa tersangka Agus merupakan warga Batam kelahiran Tanjungpinang tahun 1984. Dia diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pelabuhan Internasional Batam karena membawa shabu-shabu yang terdeteksi mesin pemindai.

"Tersangka itu warga Batam kelahiran Tanjungpinang. Ditangkap pukul 12.30 WIB," kata Slamet.

Narkotika jenis shabu tersebut dibawa menggunakan empat bungkus kemasan kopi (bukan teh). Bungkus pertama seberat 498 gram, bungkus kedua seberat 498 gram, bungkus ketiga narkotika seberat 501 gram dan bungkus keempat seberat 497 gram.

"Totalnya seberat 1,994 gram," kata Slamet.

Setelah dilakukan penimbangan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa oleh anggota BNN Kepri untuk pemeriksaan.

Editor: Dodo