Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Khawatir Busuk, 27 Ton Bawang Merah Dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 04-07-2013 | 17:42 WIB
pemusnahan-bb-bawang.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti bawang merah oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri.

KARIMUN, batamtoday - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC khusus Kepri) memusnahkan 27 ton bawang merah, Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemusnahan itu juga disaksikan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Yoeyoen Marrahayoeni serta pihak Kejaksaan Negeri Karimun.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono mengatakan kepada batamtoday di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri mengatakan bahwa, pemusnahan 27 ton bawang merah impor yang di bawa KM Tembakul Jaya, dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Dumai Provinsi Riau itu,  dengan cara digilas sampai hancur sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi dan kemudian dibuang ke TPA Sei Memal.

"Dasar hukum pemusanahan yang dilakukan, berdasarkan surat perintah tugas penyidikan nomor SPTP 004/WBC.04/BD.04/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan pasal 45 ayat (4) KUHAP. Kemudian Permendagri RI No 60/M-DAG/PER/9/2012. Serta, izin Ketua PN Karimun No. 01/Pen.Pid/Pms/2013," pungkasnya

Awalnya penangkapan dilakukan karena pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau menyerahkan pemberitahuan pabean serta dokumen lengkap.

Sehingga KM Tembakul Jaya beserta barang bawaannya pada, Kamis 20 Juni 2013 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di perairan Robroy, Kabupaten Bengkalis, diseret ke Kanwil DJBC khusus Kepri.

Editor: Dodo