Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Narkoba Tangkapan BNN di Planet Dua Berdalih Korban Salah Tangkap
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 04-07-2013 | 15:17 WIB
Rozi,-terdakwa-kasus-narkoba-saat-menjalani-persidangan-di-PN-Batam.jpg Honda-Batam
Rozi saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Rozi Murti Rizal, terdakwa kasus kepemilikan 27 butir narkotika jenis ekstasi di Planet 2, Nagoya Newton tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berdalih menjadi korban salah tangkap saat persidangan, Kamis (4/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan yang dipimpin oleh Thomas Tarigan dan Cahyono tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana terdakwa yang bertugas sebagai waitress mengatakan bahwa dirinya hanya memungut sampah berupa bungkusan yang dijatuhkan oleh seseorang di depan kamar mandi.

"Saya tidak kenal orangnya karena di dekat kamar mandi kondisinya gelap," ujar Rozi.

Lalu saat akan menyerahkan bungkusan yang ternyata berisi narkoba kepada orang yang menjatuhkan, dia langsung ditangkap oleh petugas BNN.

"Ciri-ciri orang yang menjatuhkan bungkusan tersebut berbadan tegap, pakai celana jeans, pakai jaket hitam dan memakai topi," katanya.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi kenapa bungkusan tersebut tidak langsung melaporkan dan diserahkan kepada sekuriti, Rozi beralasan bahwa karyawan di sana memang mendapat pengarahan kalau ada barang pengunjung yang tertinggal atau jatuh agar dikembalikan kepada pemiliknya.

"Saya waktu itu mau mengejar pemilik barang untuk mengembalikan. Saat itu saya lihat orangnya menuju ke ruang VIP, tapi langsung ditangkap," terang pria yang saat penangkapan baru bekerja selama dua bulan tersebut.

Selepas mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali membuat gebrakan baru dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kepri, dengan menggerebek Diskotek Planet 2 di kawasan Nagoya Newton.

Dalam penggerebekan pada Minggu (7/4/2013) lalu, tujuh petugas BNNP Kepri berhasil menangkap seorang pekerja diskotek tersebut serta mengamankan 27 butir pil ekstasi berbagai merek.

"Pekerja diskotek itu berinisial RMR (20), diamankan di hall Diskotek Nagoya Newton atau Planet 2," ujar Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan kepada batamtoday, Jumat (19/4/2013).

RMR merupakan pekerja diskotek yang berstatus training. Pada saat ditangkap, pria ini sempat melawan. Selain itu, ada pria lainnya yang juga mencoba menghalangi penangkapan RMR ini. Namun setelah dijelaskan, pria bernama Ridwan itu langsung mundur.

Editor: Dodo