Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Kepemilikan Saham CV Prima Ditolak Seluruhnya
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 04-07-2013 | 13:02 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah sepuluh kali persidangan putusan ditunda, pada Kamis (4/7/2013), Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan perkara perdata gugatan saham sebesar 40 persen di CV Prima yang bergerak dalam bidang advertising antara Kinning selalu penggugat dan Patrick selaku tergugat.

Isi putusan tersebut termuat dalam surat Putusan Nomor 82/Pdt.G/2012/PN BTM yang isinya menolak seluruh gugatan dari tergugat.

"Kesimpulannya, eksepsi penggugat ditolak dan dalam pokok perkaranya hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ade Triny Hartati, penasehat hukum tergugat melalui Firdaus selaku kuasa pengganti yang mengikuti persidangan.

Akan tetapi, dalam putusan tersebut terjadi disenting opinion dimana ketua majelis hakim Merrywati berbeda pendapat dengan dua majelis hakim lainnya yakni Cahyono dan Budiman Sitorus.

"Posisinya dissenting opinion, tapi pendapat dua hakim yang dijadikan putusan karena dua lawan satu," kata Firdaus.

Sebelumnya, putusan perkara perdata gugatan kepemilikan saham sebesar 40 persen di CV Prima yang bergerak di bidang advertising sering ditunda membuat Ade Triny Hartati penasehat hukum Patrick selaku tergugat berang dan merasa ada keanehan.

Perkara yang ditanganinya hanya pembacaan putusan, namun sudah sepuluh kali ditunda sehingga dia mengancam akan mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Editor: Dodo