Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Polda Tangani Dugaan Pelanggaran Hak Siar TV Kabel Lokal
Oleh : Ali
Kamis | 04-07-2013 | 08:05 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak delapan Kepolisian Daerah (Polda) di tanah air mendapat intruksi melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan dugaan pelanggaran hak penyiaran dan hak cipta milik provider resmi oleh perusahaan TV kabel lokal.

"Berdasarkan laporan ke Mabes Polri dari provider resmi yang mengklaim mempunyai lisensi terhadap kanal siaran, sebanyak delapan Polda terlibat dalam penanganan dugaan pelanggaran hak siar," ujar Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kuarta, Rabu (3/7/2013).

Delapan Polda yang mendapat perintah dari Bareskrim Mabes Polri, diantaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Yogyakarta dan Polda Kepri.

"Lapor yang dilakukan Asosiasi Penyiaran Televisi ke Bareskrim bahwa adanya kegiatan TV-TV kabel di Batam, menjual produk tanpa seizin mereka. Seperti siaran luar HBO, FOX dan lainnya sehingga pelapor merasa dirugikan," ujarnya.

Kerugian yang dialami provider resmi, tambah Helmi, saat ini belum masuk dalam tahap lidik pihaknya. Pasalnya saat ini pihaknya, masih konsentrasi terhadap pelanggaran pidana yakni dugaan pelanggaran hak cipta dan hak siar.

"Dari laporan itu, kita lakukan penindakan yang saat ini sudah dilakukan penindakan terhadap tiga perusahaan TV kabel, diantaranya PT Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, PT Hanoki yang berada di Taman Sari Tiban,  dan PT Provision, Orchid terletak di Batam Center," terangnya.

Editor: Dodo