Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Langsung Lakukan Pengembangan Tangkapan Shabu dari Kodim 0315 Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-07-2013 | 19:06 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah Kodim 0315 Bintan menyerahkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram ke Polisi, saat ini Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka Rd (30) sindikat jaringan Internasional, dari Thailand melalui Batam hingga ke Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Erwin A Wintama mengatakan begitu barang bukti dan tersangka diserahkan TNI-AD, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita terima, dan langsung kita lakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan sindikat dan tujuan serta orang yangn memesan narkoba tersebut," ujar Erwin, Rabu (3/7/2013).

Sedangkan mengenai berat pasti Narkoba yang diserahkan, dikatakan Erwin hingga saat ini belum dilakukan penimbangan dan masih diamanakan di Mapolres Tanjungpinang.

"Mengenai berat belum kita lakukan penimbangan, rencana besok akan kita timbang di pegadaian dan sementara saat ini kita fokuskan ke pengembangan orang serta pemesan dari barang tersebut," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota intel Kodim 0315 Bintan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika sindikat internasional berinisial Rd (30) bersama 16 buntalan shabu, ditaksir sebesar 0,5 kilogram yangdisembunyikan pelaku di dalam dua buah tas wanita.

Penggerebekan dilakukan anggota Intel Kodim di sebuah kamar Hotel Tanjung, Jalan Ir Sutami, Suka Berenang, Tanjungpinang, Rabu (3/7/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Komandan Danrem 033/WP Kepri Brigjen TNI Deni K Irawan mengatakan, penangkapan sindikat dan pengedar narkotika jenis sabu ini, dilakukan anggota Intel Kodim atas kecurigaan dan pengintaian kepada pelaku sebelumnya.

Saat ditangkap, kata Deni, pelaku yang merupakan resedivis dan baru bebas 4 bulan lalu ini, sedang menginap dan baru tiba dari Batam ke Tanjungpinang.

"Dari pengakuan pelaku barang tersebut dibawa dari Thailand dan baru tiba melalui Batam. Selanjutnya menuju Tanjungpinang untuk diselundupkan dan dimasukan ke dalam Lapas Km 18 Bintan," kata Deni.

Saat diinterogasi anggota TNI, Rd juga mengaku kalau narkotika jenis shabu yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar di pasar gelap itu, merupakan pesanan JI seorang napi di Lapas Km 18 yang ditahan dalam kasus narkotika.

Editor: Dodo