Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Korban Penipuan, Herman Polisikan Saudara Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-07-2013 | 18:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Herman Yacub (60), warga Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang melaporkan Sutan Marilau yang masih saudara sendiri ke Mapolres Tanjungpinang pada Senin (2/7/2013) lantaran merasa tertipu.

Dari laporan korban ke Polisi, penipuan yang diduga dilakukan Sutan Marilau atas pembelian dengan cara kredit kavling ukuran15x20 meter di Jalan Dompak Lama, Tanjungpinang. Namun setelah cicilan kredit selesai dibayar, Sutan tidak dapat menunjukan surat dan wujud lahan kavling yang dibeli.

Bahkan, ketika berusaha ditanya dan minta lahan yang dibeli tersebut ditunjukan, Sutan selalu menghindar dengan sejumlah alasan, hingga akhirnya permasalahan tersebut dilaporkan ke Polisi. 

Kepada polisi, Herman mengatakan sekitar September 2012 lalu, Sutan  menawarkan sebidang tanah kepada dirinya. Saat itu dirinya mengaku tidak mempunyai uang,  akhirnya Sutan menawarkan kalau Herman dapat mencicil, sesuai kemampuan.

Hal itu disetujui, hingga kemudian Herman membayar dengan cara mengangsur per bulannya. hingga pada bulan Juni 2013, dapat melunasi cicilan hutang kredit pembeliaa tanah tersebut dengan total harga yang disetor Rp 3,5 juta.

"Karena cicilan pembayaran harga tanah sudah lunas, saya menghubunginya, untuk menunjukan surat dan lokasi laha, guna dilakukan pengukuran serta pengurusan surat. Namun dia selalu berkilah dengan alasan yang macam-macam," ujarnya pada polisi.

Dengan sejumlah alasan itu, korban semakin curiga hingga akhirnya menyelidiki lahan yang diceritakan Sutan pada sejumlah warga termasuk warga di Dompak. Dari sana dia mengetahui kalau lahan yang ditawarkan Sutan ternyata tidak ada, dan saat itu korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau membenarkan pelaporan dan kejadian tersebut. Hingga saat ini penyidikan kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo