Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penjambretan Ibu Hamil Dibekuk Warga
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-07-2013 | 12:34 WIB
jambret-pasutri.jpg Honda-Batam
(Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pelaku penjambretan terhadap Karyati, ibu hamil di Batu 8 arah Tanjunguban akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui bernama Rt alias Mat (17), seorang pelayan sebuah warung kopi di Tanjungpinang.

Berbeda dengan pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Suhardi Hery mengatakan pelaku ditangkap oleh warga usai terjungkal saat menarik tas milik Karyati.

"Modus penjambretan yang dilakukan pelaku dengan menunggang motor sendiri, lalu memepet korban yang saat itu berboncengan dengan suaminya, lalu menarik tas yang ditenteng korban," kata Suhardi, Selasa (2/7/2013).

Ketika tersangka menarik tas korban, Karyati melakukan perlawanan hingga  pelaku yang mengendarai motor sendiri terjatuh karena oleng.

"Ketika pelaku terjatuh, korban langsung berteriak sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu dan menangkap pelaku," kata dia.

Sebelum diserahkan ke Polisi, Rt sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah dan jengkel hingga babak belur.

"Anggota kita yang saat itu, patroli langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku, bersama barang bukti, berupa tas dan motor yang digunakan," ujar Suhardi lagi.

Dari pengakuan Rt, dirinya nekat nmelakukan penjambretan karena ingin mencari uang untuk makan. Dia beralasan gaji sebagai pelayan warung kopi Rp 1 juta per bulan. Sementara dalam satu hari, hanya dikasih makan sekali.

Pelaku yang mengaku berasal dari Bandung dan sudah hampir lebih 7 bulan di Tanjungpinang ini, juga nekat membawa motor Yamaha Force One milik rekannya bernama Azar, warga Km 16 untuk melakukan penjambretan.

Ditanya sudah berapa kali dirinya melakukan hal itu selama di Tanjungpoinang, Rt yang merupakan anak putus sekolah SMP ini menyatakan baru sekali itu menjambret dan langsung tertangkap.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 362 jo pasal 53 KUHP, dan untuk proses hukum selanjutnya saat ini pelaku kita tahan," pungkas Suhardi.

Editor: Dodo