Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertamina Tanjunguban Jangan Hisap Keringat Buruh
Oleh : Arjo
Kamis | 27-06-2013 | 17:53 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Masalah pembayaran gaji dibawah standar Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bintan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Tanjunguban belum jelas. Walaupun pimpinan PT Pertamina dari wilayah Medan sudah turun, tetapi hal tersebut justru belum memberikan kejelasan nasib 100 karyawan Kopkar.

"Hari ini, memang ada kunjungan dari pimpinan Pertamina Medan, tapi belum terdengar kalau gaji kami ada perubahan," ujar sumber kepada batamtoday, di Tanjunguban, Kamis (27/6/2013).

Sumber dan puluhan karyawan lainnya, sampai saat ini mengaku hanya bisa pasrah. Karena upah yang di bawah standar tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2013 atau pasca ditetapkannya UMK Bintan oleh Gubernur Kepri sebesar Rp 1,9 juta.

"Kita masih menerima gaji Rp 1,33 juta, selain itu Kopkar juga belum membayar uang lembur, uang ship serta tidak ada pertanggungjawaban iuran wajib Rp  20 ribu per bulannya," terang sumber.

Sementara, Budi Wantoro, ketua Kopkar Pertamina Tanjunguban, menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Pertamina mengenai gaji karyawan.

"Rencananya hari ini, bertepatan dengan adanya kunjungan dari pimpinan Pertamina wilayah Medan yang sekaligus akan membahas masalah gaji karyawan," terangnya.

Namun saat batamtoday kembali mempertanyakan hasil rapat terkait hak-hak buruh, justru sampai berita ini diunggah, Budi belum memberikan jawaban secara resmi.

Setali tiga uang, Guntur S Wewengkang, Kepala Pertamina Tanjunguban, dikonfirmasi terkait hal yang sama, juga belum memberikan jawabannya.

Di sisi lain, Iskandar, ketua FKUI SBSI Bintan menilai hal yang dilakukan oleh Kopkar Pertamina adalah cermin ketidakberesan dari perusahaan BUMN. Seharusnya, selaku perusahaan BUMN bisa memberikan contoh terhadap perusahaan lain.

"Harusnya Pertamina yang memberikan contoh, bukan sebaliknya yang justru mengajar perusahaan lain agar menganiaya buruhnya sendiri," tegasnya.

Terkait dengan masih banyaknya hak-hak karyawan yang belum dilaksanakan tersebut, hendaknya menjadi perhatian semua pihak yang berkompeten. "Jangan biarkan perusahaan BUMN yang justru tega menghisap keringat buruh," tambahnya.

Editor: Dodo