Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arifin Mantan Plt Sekdaprov Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Mardi
Rabu | 06-04-2011 | 19:58 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Wajah Arifin, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau tampak termenung saat memandangi lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Arifin menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Unit II Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 6 April 2011, sejak pukul 14.15 WIB dengan didampingi empat pengacaranya yakni Hendra Dapitra, Firdaus, Hendy Amerta dan Sayed Azhari dan baru saja merampungkan pemeriksaan yang dia jalani.

Saat berita ini diturunkan, Arifin tengah membaca detail BAP sebelum ditandatanganinya.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri membenarkan Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah itu.

"Benar, saudara Arifin telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Suhendri kepada batamtoday.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suhendri tidak memberikan penjelasan pasti apakah akan dikenakan penahanan terhadap diri Arifin ataupun tidak.

Arifin dilaporkan oleh lima orang pelamar CPNS ke polisi setelah gagal menjadi pegawai di lingkungan Provinsi Kepri meski telah menyetorkan uang sebanyak Rp450 juta.

Setelah melalui proses panjang, tuntutan para pelamar CPNS itu agar uang mereka dikembalikan oleh Arifin namun hanya Rp150 juta saja yang terbayarkan dan akhirnya berujung di kepolisian.