Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penawaran Kartu Kredit dan KTA seperti Jualan CD Bajakan
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 06-04-2011 | 15:03 WIB

Batam, batamtoday - Penawaran kartu kredit (KK) serta kredit tanpa agunan (KTA) yang dipraktekan bank-bank di Indonesia mirip gaya pedagang CD bajakan di kawasan Glodok, Jakarta Barat. KK dan KTA ditawarkan kepada siapa saja di Mal-mal tanpa ada kehatian-hatian dan mengeyampingkan asas prudential yang seharusnya diterapkan dalam bisnis perbankan.

Demikian dikatakan Satya Wijayantara, Wakil Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat pekerja (KPP-FSP) BUMN Bersatu kepada batamtoday per telepon, Rabu 6 April 2011.

"Praktek Perbankan Indonesia selama ini sangat jauh dari sikap hati-hati, masak Kartu keredit dan kredit tanpa agunan dijual sembarangan, kayak jualn CD bajakan saja," kata Satya gemas.

Praktek demikian, lanjut dia, dikhawatirkan akan menyebabkan kredit macet dalam jumlah besar, perlu dicatat bahwa pengunaan kartu kredit selama tahun 2010 saja mencapai 199 juta kali transaksi.

Jika sampai terjadi kredit macet, maka hal ini akan menganggu sistim keuangan nasional, seperti krisis Sub Prime mortgage bank yang pernah terjadi di Amerika Serikat, dimana bank-bank di Amerika melakukan jor-joran pemberian kredit mortgage untuk sektor konsumsi dan hunian.

Karena tagihan kredit macet, lalu dunia perbankan Indonesia kembali terjebak dalam sikap amatiran dengan menyerahkan soal penagihan kepada pihak ketiga, dalam hal ini debt collector. Pihak Bank Indonesia (BI) selaku pengawas, kata Satya, sebenarnya sudah memberlakukan peraturan pelarangan menggunakan pihak ketiga dalam penagihan kredit, namun BI juga bersikap amatir dengan membiarkan semuanya (pelanggaran) terjadi di depan mata, sampai akhirnya jatuh korban yaitu Irzen Octa, nasabah Citibank, beberapa hari lalu.

Lemahnya pengawasan BI, menurut Satya, tidak saja pada masalah pengawasan penggunaan 'debt collector' oleh pihak perbankan, tetapi juga tingginya kerawanan pembobolan bank oleh pihak internal bank atas dana nasabah, terutama pada bank-bank plat merah, ujar Satya.

Pelaku pembobolan bank variatif, dari level bawah samapai level atas, mulai account officer, customer service, supervisor kantor kas, kepala operasional kantor cabang, wakil pimpinan cabang, kepala teller, relation manager, direktur utama Bank Perkreditan Rakyat, komisaris dan komisaris utama BPR.