Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Merusak Lingkunagan

Polsek Nongsa Amankan Belasan Alat Berat PT Trikarya Indoraya
Oleh : Ali
Selasa | 05-04-2011 | 18:05 WIB
truk-bodong.gif Honda-Batam

Ditahan - Dua dari belasan truk dan kendaraan alat berat milik PT TKI yang disita Polsek Nongsa. (Foto: Ali)

Batam, Batamtoday - Diduga telah merusak lingkungan dengan melakukan pemotongan bukit (cut and fill) di Batu Besar dan tidak mengantongi dokumen, sekitar 15 unit alat berat jenis truk dan eskavator milik PT Trikarya Indoraya (PT TKI) diamankan oleh Polsek Nongsa pada Senin 3 April 2011 sore lalu pukul 17.30 WIB.

Pantauan batamtoday di Mapolsek Nongsa, tampak dua unit truk raksaksa berwarna hijau muda dengan nopol B9651UDA dan B9592UDA ini diparkir di luar Mapolsek Nongsa. Sementara, sisanya 9 unit alat berat jenis truk dan dua unit eskavator masih berada di lokasi pemotongan bukit.

Namun pekerja dan pihak manajeman PT TKI maupun pemilik perusahaan tidak dilakukan penahanan oleh polisi dan hanya membawa dua unit truk saja.

"Kalau alat berat yang lainnya masih ada disini, tetapi belum bisa beroperasi," ujar seorang pekerja di lokasi proyek kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2011.

Dikatakan karyawan ini bertubuh besar ini, kalau semuanya dibawa tidak akan tertampung di Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Robertus Heri membenarkan adanya penahanan dua unit truk berukuran besar dan sejulmlah alat berat lainnya yang belum bisa dioperasikan. Pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT TKI yang dilakukan tanpa dokumen itu,

"Dugaan kita sementara aktifitas perusahaan merusak lingkungan, dan saat ini kita masih melakukan kordinasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam, apakah ada izin dalam kegiatan itu atau tidak," ujar Robertus, Selasa 5 Aoril 2011.

Sedangkan pihak manajemen PT TKI, Antoni ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan tidak merespon.

Pada pemberitaan batamtoday sebelumnya, dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan PT TKI yang memiliki lahan seluas 109 hektar tidak mengantongi izin sama sekali, dan aktivitas ini selalu meresahkan warga sekitar yang takut akan dampak buruk yang muncul.