Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Bahas Kajian Bansos, Sani Hadir
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 05-04-2011 | 17:44 WIB

Jakarta, batamtoday-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluarkan 10 kajian soal pengelolaan dan bantuan sosial di Pemerintah daerah. Sayangnya, dari 33 Gubernur serta Wakil yang diundang, hanya sekitar 15 orang saja perwakilan pemerintah daerah yang hadir antara Gubernur Kepulauan Riau M Sani.

Dari daftar absensi yang diterima nama-nama perwakilan daerah tersebut yakni, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Papua Barat Bram O Aturui, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Saleh Lasata, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Malang Shofwan, Gubernur Bali I Made Magha Pastika, PLT Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis MH, Wakil Gubernur Kepulauan Riau H. Muh. Sani dan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Berdasarkan hasil kajian yang diterbitkan KPK, setidaknya terdapat 10 temuan bermasalah pada pengelolaan belanja bansos. Banyaknya tingkat penyelewengan lantaran hingga saat ini belum ada peraturan mengenai dana bansos, sehingga akan cenderung memicu sistem pembagian yang tidak merata.

"Saat ini belum ada peraturan mentri dalam negeri, hal ini mengakibatkan ketidak seragaman terkait bantuan sosial, ketidak seragaman dalam pemberian batuan sosial," kata  Wakil Ketua KPK M Jasin, ketika memaparkan hasil kajian, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/4)

Pertemuan tersebut juga dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi, Menpora Andi Malarangeng dan Ketua Umum KONI Rita Subowo.

Jasin menuturkan, untuk temuan sendiri dibagi dua aspek, yaitu regulasi (3 temuan) dan tatalaksana (7 temuan). Ketujuh temuan dalam tatalaksana itu terbagi pada proses penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan).

"Terhadap tindak lanjut atas kajian kebijakan pengelolaan belanja bansos di Pemda, maka Kemendagri diharapkan membuat action plan atas sasaran perbaikan dan menyampaikan action plan tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011," katanya. 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, KPK juga mengidentifikasi tiga temuan terkait penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola. Kajian penggunaan dana APBD serta rangkap jabatan dalam penyelenggaraan keolahragaan, dilakukan pada Januari sampai Maret 2011.

"Permasalahan tersebut secara umum mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepak bola menjadi tidak adil jika dibandingkan dengan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya; munculnya potensi konflik kepentingan; dan timbulnya berbagai variasi aturan yang berpotensi korupsi," kata Johan.

Adapun hasil kajian itu dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan dlanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.

"Kita melihat jabatan KONI di daerah yang dipegang gubernur juga akan menimbulkan konflik kepentingan dan pengelolaan olah raga di daerah menjadi tidak profesional. Gubernur akan menjadi tidak fokus, banyak waktunya sudah tersita untuk mengurusi daerahnya, apalagi olahraga. Kalau masih mau menjabat,cukup menjadi penasihat saja. Sedangkan jabatan ketua, cari orang lain saja yang mengurusi agar lebih profesional," katanya.