Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Setor 4 Ribu Dolar Singapura

Polisi Tangkap Lepas WN Singapura Pemilik Ekstasi
Oleh : Ali
Selasa | 05-04-2011 | 16:51 WIB

Batam, batamtoday - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Tan Ah Ah Yam, diamankan Unit II Satuan Narkoba Polreta Barelang di depan Hotel 89 Penuin karena didapati memiliki dua butir ekstasi di dalam saku celananya, Jumat 1 April 2011 lalu. Namun anehnya, keesokan harinya, yakni pada Sabtu 2 Aril 2011, tersangka dapat berlenggang bebas begitu saja ke Singapura setelah 'menyetorkan' uang sebesar 4.000 Dolar Singapura.

"Ketika itu, tersangka (Tan Ah Ah Yam-red.) yang baru sampai bersama teman wanitanya ditangkap di depan hotel tempat dirinya menginap," ujar sumber batamtoday di Polresta Barelang, yang ikut dalam penangkapan itu, Selasa 5 Maret 2011.

Menurut sumber, tersangka yang sudah menjadi target Satuan Narkoba Polresta Barelang dengan bujuk rayuan Siska, seorang wanita freelance, akhirnya terpancing dan berangkat ke Batam dan tiba melalui pelabuhan Harbour Bay pada Kamis 31 Maret 2011.

Setelah mengambil kamar di Hotel 89, tersangka dijemput Siska untuk berangkat menikmati suasana malam di Batam. Keduanya pun, lanjut sumber, bergegas menuju tempat hiburan di hotel berbentuk kapal yang terdapat di bilangan Jodoh, dimana keduanya dengan mudah mendapat enam butir ekstasi.

"Malam itu, mereka menghabiskan empat butir saja. Dua butir ekstasi yang tersisa, katanya dimasukkan ke dalam saku celana tersangka untuk dinikmati malam esoknya," ungkap sumber lagi.

Setelah puas menikmati house musik di diskotik itu, tutur sumber, tersangka berniat pulang ke hotel untuk menikmati hidangan hotel pagi hari. Namun tersangka mendapati restoran hotel telah tutup.

"Mereka pun mencoba mencari makan di luar areal hotel. Namun, baru beranjak beberapa meter dari area hotel, tersangka didekati oleh dua orang berpakaian preman, dan dipaksa memasuki mobil sedan berwarna biru, yang kemudian menuju ke Mapolresta Barelang.

"Sore harinya, wanita freelance itu dikeluarkan, dan tersangka yang masih berada di dalam menghubungi keluarganya di Singapura untuk meminta sejumlah uang guna mengurus kasus ini," ungkapnya.

Sumber menyebutkan usai dikontak oleh Tan Ah Ah Yam, kerabatnya langung menuju ke Batam dan menginap di hotel Makmur, Jodoh. Mengetahui kerabat Tan Ah Ah Yam sudah di Batam, polisi langsung mengontak agar segera menuju ke Polresta Barelang untuk menyelsaikan kasus yang menimpa Tan Ah Ah Yam.

Setelah melalui proses beberapa saat, tersangka akhirnya dapat menghirup udara luar kantor Polresta Barelang dan diantar oleh salah satu anggota ke Hotel 89 untuk mengambil barang-barangnya yang masih berada di kamar hotel, dan melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan Harbour Bay untuk kembali ke Singapura.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Raja Buntat Abbas, mengelak saat dikonfirmasi wartawan terkait pelepasan WN Singapura tersangka pemilik ekstasi itu.

"Siapa bilang tersangka dikeluarkan. Itu masih kita tahan," pungkasnya singkat dengan mengatakan tersangka akan terus diperoses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.