Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib Karyawan BSP yang Di-PHK Sepihak Terkatung-katung
Oleh : Arjo
Sabtu | 01-06-2013 | 14:31 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - M. Yusuf, karyawan PT Bravo Satria Perkasa (BSP), sampai saat ini hanya bisa pasrah dan menunggu surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, padahal perundingan secara tripartit sudah dilakukan pada Februari 2013 lalu.

"Saya sudah berapa kali coba hubungi Disnaker, tapi selalu diminta menunggu karena surat anjuran belum ditandatangani oleh Kepala Disnaker," ungkap M. Yusuf kepada batamtoday di Tanjunguban, Sabtu (1/6/2013).

Yusuf berharap Disnaker bisa segera mengeluarkan surat anjuran kepada pihak BSP, agar proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen kepada dirinya segera selesai. Karena dari hasil perundingan tripartit yang diselenggarakan di Tanjungpinang, Disnaker sudah menganjurkan agar manajemen BSP segera membayar sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang  berlaku.  

Yusuf menjelaskan, dirinya dikontrak BSP sebagai tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) untuk satu tahun sejak Februari 2012 dan manajemen BSP hanya membayar gajinya sebesar Rp 1.164.000 yang seharusnya minimal sesuai dengan UMK Bintan Rp 1.225.000. Selain itu, pihak BSP juga tidak mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Sosial tenaga Kerja (Jamsostek).

"Saya menuntut agar BSP membayarkan kekurangan gaji dan uang sisa kontrak kerja, terhitung sejak dirumahkan," katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan dalam surat jawabannya menyampaikan M. Yusuf telah melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan aturan perusahaan dan perjanjian kontrakkerja. Salah satunya, karyawan tidak siap untuk ditempatkan di wilayah kerja yang sudah ditentukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan merumahkan karyawan tersebut.

Sebaliknya terkait belum dikeluarkannya surat anjuran dari Disnaker, sampai berita ini diunggah Hasfarizal Handra Kepala Disnaker Bintan, dihubungi secara terpisah melalui ponselnya belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Dodo